Cuti tahunan dan cuti bersama merupakan hak karyawan yang telah diatur pemerintah dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam UU Ketenagakerjaan, tertera jenis-jenis cuti yang didapatkan oleh karyawan, termasuk di dalamnya cuti tahunan dan cuti bersama.
Seorang karyawan yang telah bekerja minimal 1 tahun, sudah berhak mendapatkan cuti tahunan yang diberikan oleh perusahaan, minimal 1 hari setiap bulan atau 12 hari setiap tahun. Cuti tahunan terkadang ditambah jumlah harinya oleh perusahaan untuk beberapa posisi tertentu dalam perusahaan.
Sedangkan cuti bersama diberikan ketika ada perayaan hari besar keagamaan. Sejak tahun 2008, cuti bersama hanya diberikan ketika sebelum dan sesudah hari raya Idul Fitri bagi karyawan yang beragama Islam, serta hari-hari sebelum dan sesudah hari Natal bagi karyawan yang beragama Kristen dan Katolik.
Cuti bersama diberikan tanpa perlu pengajuan oleh karyawan. Oleh sebab itu, cuti bersama membebaskan karyawan untuk mengambilnya atau tidak. Di perusahaan swasta, cuti bersama biasanya akan memotong jatah cuti tahunan karyawan.
Baca Juga:
- Hukum Poliandri di Indonesia
- Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta Segera Cair, Cek Cara dan Syaratnya!
- Cara Pembuktian ke Pengadilan Terkait Kasus Kekerasan Psikis dalam Rumah Tangga
Terkait cuti tahunan dan cuti bersama, terdapat beberapa aturan, yaitu:
1. Karyawan yang mengambil cuti tahunan berhak mendapat gaji utuh sama dengan saat tidak mengambil cuti.
2. Karyawan tidak mendapat tunjangan yang perhitungannya berdasarkan kehadiran karyawan, seperti tunjangan makan dan transportasi.