Penggabungan Gugatan Wanprestasi dan PMH Tak Dapat Dibenarkan
Utama

Penggabungan Gugatan Wanprestasi dan PMH Tak Dapat Dibenarkan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima gugatan perusahaan Amerika karena mencampuradukkan wanprestasi dan PMH.

Oleh:
DNY
Bacaan 2 Menit

 

Ditemui usai sidang, kuasa hukum North Atlantic, Asep Yusdi Hidayat tidak sepakat dengan pertimbangan hakim. Menurutnya, gugatannya jelas merujuk pada persoalan wanprestasi yang dilakukan oleh PT Multisari Makassar.

 

Sementara PMH yang dimaksud hanyalah ekses dari wanprestasi tersebut. Dari proses pembuktian pun, baik barang bukti, maupun kesaksian, semua merujuk pada wanprestasi, bukan PMH.

 

Hanya saja, wanprestasi yang dilakukan PT Multisari Makassar menyebabkan PT OGS menagih pembayaran jasa pengangkutan ikan kepada North Atlantic. Padahal, North Atlantic tidak mempunyai hubungan hukum dengan PT OGS. Penagihan itulah yang menurut Asep merupakan PMH. Karenanya, PMH hanya ekses, bukan pokok gugatan.  

 

Asep mengaku akan memikirkan terlebih dahulu upaya hukum apa yang akan ditempuh. Namun, kemungkinan pihaknya akan mengajukan gugatan baru.

 

Sementara kuasa hukum PT Multisari Makassar Rolof Sagala menyatakan putusan hakim sudah tepat. Sebab, penggugat dinilai salah dalam membuat gugatannya.

 

Sekedar mengingatkan, North Atlantic melayangkan gugatan terkait perjanjian jual beli ikan dengan PT Multisari Makassar.

 

North Atlantic sudah melakukan pembayaran sebesar AS$151,5 ribu atau setara Rp1,515 miliar dengan nilai kurs saat itu. Namun, ikan baru diterima pada akhir Agustus 2008, lewat dari batas waktu yang ditentukan. Selain itu kondisi ikannya pun sudah mengeluarkan bau tak sedap. Pihak Multisari meminta kesempatan untuk mengganti dengan produk lain.

Halaman Selanjutnya:
Tags: