Penggabungan Gugatan Wanprestasi dan PMH Tak Dapat Dibenarkan
Utama

Penggabungan Gugatan Wanprestasi dan PMH Tak Dapat Dibenarkan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menerima gugatan perusahaan Amerika karena mencampuradukkan wanprestasi dan PMH.

Oleh:
DNY
Bacaan 2 Menit

 

Pada Desember 2008, PT Multisari Makassar kembali mengirimkan ikan. Kali ini, kiriman ikan itu diperiksa oleh Food and Drug Association (FDA) Amerika. Lantaran dinilai berbau, FDA menolak dan mengembalikan ikan kiriman PT Multisari Makassar.

 

Merasa tak memperoleh hak yang seharusnya didapatkan, North Atlantic menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan. PT Multisari Makassar digugat untuk mengembalikan pembayaran yang sudah dilakukan, sementara PT OGS digugat karena meminta pembayaran jasa pengangkutan ikan. Padahal North Altantic merasa hal itu adalah kewajiban PT Multisari Makassar.

Tags: