Penggalangan Dana Bencana Bercampur Rekening Pribadi, Begini Hukumnya
Berita

Penggalangan Dana Bencana Bercampur Rekening Pribadi, Begini Hukumnya

Penggalangan dana bencana boleh saja bercampur dengan rekening dana pribadi asalkan tidak permanen. Kegiatan yang berhubungan Hukum Agama, Hukum Adat, Adat Kebiasaan, atau lingkungan terbatas tak perlu izin penggalangan dana. Kalaupun dalam UU No. 9 Tahun 1961, penggalangan uang atau barang harus izin, tapi dalam konteks bencana keharusan izin sudah tidak relevan lagi.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

Lantas, bolehkan menggunakan rekening pribadi untuk mengumpulkan donasi bencana? Menteri Sosial, Agus Gumiwang mengatakan tak masalah jika penggalangan dana bencana menggunakan rekening pribadi. Justru, ia menyambut baik antusiasme masyarakat menggalang dana secara pribadi (sebagai bentuk solidaritas). Hanya saja, pendistribusian dana yang terhimpun perlu dicermati. Bahkan, menurutnya penggalangan dana itu tak perlu izin Kementerian Sosial selama sifatnya tidak permanen.

 

"Saya kira tidak ada masalah itu kan inisiatif masing-masing, seperti ada pelajar mereka punya inisiatif mengumpulkan dana untuk Palu. Itu tidak perlu izin dari Kemensos karena itu sifatnya tidak permanen," kata Agus sebagaimana dilansir Antara.

 

Sebagai informasi, dalam Pasal 21 PP No. 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan disebutkan pengumpulan sumbangan yang diwajibkan oleh Hukum Agama, Hukum Adat, Adat Kebiasaan, atau yang diselenggarakan dalam lingkungan terbatas memangtidak memerlukan izin penyelenggaraan.

 

Lebih lanjut Pasal 22 PP a quo, menyebutkan pengumpulan sumbangan yang tidak memerlukan izin penyelenggaran sebagai berikut: Untuk melaksanakan kewajiban Hukum Agama; Untuk amal peribadatan yang dilakukan khusus di tempat-tempat ibadat; Untuk menjalankan Hukum Adat atau Adat Kebiasaan; Dan dalam lingkungan suatu organisasi terhadap anggota-anggotanya.

 

Direktur Advokasi dan Monitoring PSHK, Ronald Rofiandri mengatakan berdasarkan UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, harus mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat berwenang untuk mengumpulkan uang atau barang untuk kesejahteraan sosial. Hanya saja, aturan itu sudah tidak fleksibel lagi mengingat secara de facto kegiatan sosial tertentu, seperti bencana memang membutuhkan respon cepat.

 

“Prosedur di UU 9/1961 itu memang tidak boleh menggunakan rekening pribadi, hanya saja dalam posisi bencana sifatnya darurat agak sulit kalau harus mengurus badan hukum terlebih dahulu, karena itu perlu waktu,” kata Ronald.

 

Menurut Ronald, UU a quo diatur ada prosedur tertentu seperti izin dari kepala daerah yang membutuhkan waktu, sehingga memang fleksibilitasnya patut dipertanyakan. Terlebih lagi, kata Ronald, dinamika kegiatan-kegiatan kemanusiaan itu berkembang begitu cepat.

Tags:

Berita Terkait