Penggunaan BBM Bersubsidi di Sektor Pertambangan Diperketat
Berita

Penggunaan BBM Bersubsidi di Sektor Pertambangan Diperketat

DPR menilai pemerintah belum menemukan solusi yang tepat untuk menekan penggunaan BBM bersubsidi.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Menteri ESDM Jero Wacik ancam cabut IUP perusahaan yang gunakan BBM bersubsidi. Foto: Sgp
Menteri ESDM Jero Wacik ancam cabut IUP perusahaan yang gunakan BBM bersubsidi. Foto: Sgp

Pemerintah akan melarang penggunaan BBM bersubsidi bagi sektor pertambangan dan perkebunan mulai 1 september mendatang. Hal ini sebagai amanat Permen ESDM No. 12 Tahun 2012 Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak. Menteri ESDM Jero Wacik mengancam mencabut izin usaha pertambangan (IUP) bagi perusahaan yang sengaja menggunakan BBM bersubsidi.


“Kami sudah sering mensosialisasikan hal ini, namun kami akan memperkeras sosialisasi agar pelaksanaan pelarangan penggunaan BBM bersubsidi di perusahaan tambang dan perkebunan dapat berjalan efektif 1 September,” kata Jero, Kamis (30/8), di Jakarta.


Jero mengaku mendapat laporan ada beberapa perusahaan yang keberatan menjalankan kebijakan tersebut. Untuk itu, ia mengancam akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin operasi. “Jika pelanggaran dilakukan oleh karyawan perusahaan, maka perusahaan wajib menindak tegas karyawan tersebut,” ujarnya.


Namun, ketentuan pelarangan penggunaan BBM bersubsidi tersebut tidak berlaku bagi perusahaan pertambangan dan perkebunan rakyat. Jero menjelaskan, warga negara Indonesia perorangan yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha kurang dari 25 hektar serta pertambangan rakyat dapat menggunakan BBM bersubsidi.


Selain itu, pertambangan batuan golongan C seperti batu kerikil dan pasir juga masih boleh menggunakan BBM bersubsidi sampai dengan ditentukan lebih lanjut oleh pemerintah. Hal ini sesuai dengan Pasal 6 Permen ESDM No. 12 Tahun 2012.

Pasal 6:

(1)  Terhadap konsumen pengguna Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil)  untuk Mobil Barang yang digunakan untuk kegiatan perkebunan dan pertambangan, terhitung sejak tanggal 1 September 2012 dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil).

(2)  Pelaksana kegiatan perkebunan dan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyediakan tempat penyimpanan Bahan Bakar Minyak dengan kapasitas sesuai kebutuhan.


Sementara itu, anggota Komisi VII DPR Rofi Anwar menilai pemerintah belum bersungguh-sungguh mengelola sektor energi. Soalnya, volume konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut terus membengkak. Overkuota BBM bersubsidi terjadi setiap tahun, namun belum ada solusi yang jelas dari pemerintah. Misalnya, dengan mengevaluasi cara penghitungan kuota, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Tags: