Penggunaan Ganja di Bidang Medis dari Perspektif Kepastian dan Kemanfaatan Hukum
Kolom

Penggunaan Ganja di Bidang Medis dari Perspektif Kepastian dan Kemanfaatan Hukum

Perlu dilakukan riset secara mendalam mengenai manfaat ganja dalam bidang medis dan kesehatan. Hasil riset dapat memberikan sumbangsih keilmuan mengenai pemanfaatan ganja secara proporsional dan sesuai kaedah ilmiah.

Bacaan 9 Menit
Penggunaan Ganja di Bidang Medis dari Perspektif Kepastian dan Kemanfaatan Hukum
Hukumonline

Hari Minggu tanggal 26 Juni 2022, media massa memberitakan seorang Ibu yang bernama S dan memiliki anak semata wayang yang bernama P, terlihat di tengah-tengah aktivitas Car Free Day di Jakarta sambil membawa tulisan, “Tolong, anakku butuh ganja medis.” P dalam kondisi lemah karena tengah berjuang melawan cerebral palsy. Aksi ini menarik perhatian netizen, salah satunya adalah seorang Ibu bernama DP yang mempunyai anak bernama M, yang meninggal dunia usai berjuang melawan cerebral palsy. DP adalah pemohon uji materi larangan ganja untuk medis.

Sehari kemudian, yaitu hari Senin tanggal 27 Juni 2022, media massa memberitakan adanya enam negara yang melegalkan ganja untuk keperluan medis. Keenam negara tersebut adalah Kroasia, Republik Ceko, Uruguay, Argentina, Kanada, dan Thailand. Bahkan, Thailand mengijinkan warganya untuk menanam ganja di rumah. Tentunya dengan prosedur dan pengawasan dari otoritas yang berwenang, yaitu Food and Drug Administration dari negara tersebut.

Gustav Radbruch (21 November 1878-23 November 1949), seorang ahli hukum dan filsuf Jerman yang juga pernah menjabat Menteri Kehakiman Jerman, menyatakan bahwa hukum mempunyai tiga nilai, yaitu keadilan, kemanfaatan hukum, dan kepastian hukum. Menarik untuk mengkaji legalitas penggunaan ganja di bidang medis berdasarkan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.

Baca juga:

Kepastian Hukum dalam Penggunaan Ganja

Tumbuhan ganja merupakan tumbuhan asli Asia yang tumbuh hampir di semua tempat di Asia, termasuk Indonesia. Namun demikian dalam perkembangannya, tumbuhan ganja juga ditanam di Amerika Serikat, Afrika, Eropa, Meksiko, Bazilia, dan India. Secara demografis, tumbuhan ganja tumbuh baik pada ketinggian 1300 meter di atas permukaan laut. Tumbuhan ganja berbentuk perdu dengan ketinggian mencapai 4,5 meter dan berumur sampai 4 tahun.

Historical Dictionary of Indonesia menyatakan bahwa pada abad ke-10, ganja sudah terdapat di Pulau Jawa dan digunakan sebagai sumber serat serta minuman keras. Meskipun demikian, penggunaan ganja tidak seumum konsumsi tembakau, opium, atau betel. Pada masa Hindia Belanda, terdapat empat wilayah penghasil ganja, yaitu Batavia (Jakarta), Buitenzorg (Bogor), Ambon dan bagian utara Pulau Sumatera.

Penggunaan ganja di Ambon didokumentasikan oleh ahli botani Jerman-Belanda, G. E. Rumphius, yang menulis tentang penggunaan Cannabis Indica dan Cannabis Sativa, di dalam bukunya Herbarium Amboinense (1741). Pada akhir abad ke-19, iklan ganja muncul dalam beberapa koran berbahasa Belanda di Hindia Belanda. Iklan itu mempromosikan rokok ganja sebagai obat untuk beragam penyakit mulai dari asma, batuk dan penyakit tenggorokan, kesulitan bernafas dan sulit tidur.

Tags:

Berita Terkait