Penghapusan Pasal 20 UU Paten dalam RUU Cipta Kerja
Kolom

Penghapusan Pasal 20 UU Paten dalam RUU Cipta Kerja

Penghapusan tersebut sebuah pertanda kemenangan kaum kapitalis di bumi Indonesia.

UU Paten ke depan harus mampu memberi pelindungan bagi semua pihak dengan merumuskan peraturan perundang-undangan yang benar-benar dapat mendorong pertumbuhan investasi dan menghilangkan hambatan investasi dan perdagangan di Indonesia, namun tetap berpihak pada memberi peluang kemitraan bagi usaha-usaha anak negeri.

Indonesia ke depan mestilah mampu merumuskan peraturan perundang-undangan HKI termasuk UU Paten yang Commit Nationally, Think Globally dan Act Locally. Undang-undang yang berpijak pada Ideologi Pancasila, agar undang-undang itu bermartabat dan menunjukkan karakteristik Ke-Indonesia-an, jati diri dan kemandirian bangsa. Jangan sampai kehadiran hukum asing di bumi Indonesia, menggeser keberadaan ideologi bangsanya, yang telah membuat rakyatnya bingung dan kehilangan arah, tidak tahu lagi mana yang benar dan mana yang salah, semuanya menjadi serba asing dan rakyat Indonesia menjadi orang asing di negerinya sendiri. Oleh karena itu bukan Pasal 20 UU 13/2016 yang dihapuskan, tetapi Pasal 110 dalam RUU Cipta Kerja yang harus dihapuskan.

*) Prof. Dr. OK. Saidin, SH.M.Hum, Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Hak Kekayaan Intelektual Indonesia. Guru Besar Ilmu Hukum-Universitas Sumatera Utara. Wadek I Fakuktas Hukum USU.

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Universitas Sumatera Utara dalam program Hukumonline University Solution.

Tags:

Berita Terkait