Penghentian Penyidikan dalam Perkara Pembelaan Terpaksa oleh Kepolisian

Penghentian Penyidikan dalam Perkara Pembelaan Terpaksa oleh Kepolisian

Perhatian dan tuntutan publik yang tercermin dalam kasus Amaq Santi dan kasus lainnya menunjukkan rasa keadilan masyarakat menjadi terganggu ketika korban begal yang melakukan pembelaan terpaksa ditetapkan sebagai tersangka.
Penghentian Penyidikan dalam Perkara Pembelaan Terpaksa oleh Kepolisian
Ilustrasi pembelaan diri. Foto: pexels.com

Perhatian publik Tanah Air kembali tertuju pada kinerja penegakan hukum dari aparat Kepolisian. Kali ini perhatian tersebut diarahkan ke Kepolisian Resor Lombok Tengah menyusul ditetapkannya Amaq Santi -korban aksi pembegalan yang melakukan perlawanan sehingga jatuh korban jiwa dari dua orang pelaku begal- sebagai tersangka. Menurut Polisi, Amaq Santi ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah menghilangkan nyawa orang lain sehingga dirinya terancam penjara 7 sampai 15 tahun.

Waka Polres Lombok Tengah, Kompol Ketut Tamiana kepada wartawan menjelaskan Amaq Santi dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena menghilangkan nyawa seseorang dengan melawan hukum maupun Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang melakukan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Menurut Ketut, kebenaran kasus ini hanya bisa ditentukan lewat proses pembuktian di pengadilan.

Amaq Santi tidak sendirian, kasus serupa sering terjadi serta menimbulkan dinamika di masyarakat. Publik tentu belum lupa kejadian pada Januari 2020, ketika seorang pelajar SMA di Kabupaten Malang, Jawa Timur melakukan perlawanan terhadap pelaku begal yang hendak merampas kendaraan miliknya serta mengancam teman perempuan pelajar tersebut. Pelaku begal dalam kasus ini akhirnya tewas karena perlawanan dari korban pembegalan.

Kasus serupa juga terjadi pada seorang remaja korban begal di flyover Summarecon. Perlawanan yang dilakukan remaja tersebut berhasil menewaskan salah satu pelaku begal dan mengakibatkan luka parah pelaku begal yang lain. Remaja korban begal ini ditetapkan sebagai tersangka sebelum kemudian dicabut status tersebut serta diberikan penghargaan oleh Polisi setempat.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional