Pengiriman PRT Ke Luar Negeri Akan Dihentikan
Berita

Pengiriman PRT Ke Luar Negeri Akan Dihentikan

Akan dilakukan secara bertahap.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit

Muhaimin menjelaskan sedikitnya ada 4 hal yang perlu diperhatikan oleh setiap calon pekerja migran sebelum bekerja ke luar negeri. Pertama, harus mempersiapkan fisik dan mental. Kesiapan ini mutlak karena pemerintah tidak akan mengijinkan pencari kerja yang sakit bekerja ke luar negeri. Pasalnya, besar kemungkinan negara tujuan menolak calon pekerja migran yang memiliki riwayat sakit, terutama penyakit menular.

Kedua, menyiapkan keahlian berbahasa dan keterampilan. Bagi Muhaimin, kemampuan pekerja migran berkomunikasi dengan bahasa yang digunakan di negara penempatan menjadi modal penting. Selain memperlancar pelaksanaan pekerjaan, pekerja migran dapat terhindar dari tindak kekerasan. Pasalnya, tak jarang tindak kekerasan menimpa pekerja migran karena terjadi miskomunikasi dengan pemberi kerja atau majikan. Muhaimin juga berharap pekerja migran punya sertifikat atau ijazah atas keterampilan yang dimiliki.

Ketiga, calon pekerja migran wajib menyiapkan dokumen resmi sebagaimana prosedur yang ditetapkan. Muhaimin mengingatkan agar calon pekerja migran tidak memalsukan dokumen karena akan menyulitkan pekerja migran ketika terlilit masalah. Beberapa dokumen yang diperlukan seperti akte kelahiran, KTP, ijazah, sertifikat keteramilan, surat keterangan sehat dan paspor. Keempat, calon pekerja migran dituntut untuk memiliki pengetahuan yang cukup tentang negara penempatan. Baik budaya, hukum dan nomor telepon penting seperti KBRI atau KJRI.

Mengurangi Sektor Domestik
Dalam rangka mengurangi pengiriman pekerja migran sektor domestik, Muhaimin mengatakan Kemenakertrans melakukan pembinaan di 38 wilayah yang menjadi kantong pekerja migran. Salah satu upaya yang dilakukan lewat pemberdayaan ekonomi pekerja migran dan keluarganya. Misalnya, menggelar wirausaha, teknologi tepat guna, padat karya produktif, mobil dan rumah terampil serta program link and match bersama Kementerian Pendidikan Nasional. Bahkan, perbankan turut digandeng untuk pengucuran kredit usaha rakyat (KUR) dan pelayanan remitansi.

Lewat upaya itu, Muhaimin bertekad agar pengiriman pekerja migran sektor domestik dapat dikurangi. “Dengan tersedianya lapangan pekerjaan yang baru di dalam negeri nantinya mereka diharapkan tidak berniat lagi bekerja ke luar negeri,” ujarnya.

Untuk pelatihan kewirausahaan, Muhaimin menandaskan, disesuaikan dengan potensi sumber daya alam yang tersedia di daerah kantong TKI. Jenis pelatihan wirausaha meliputi berbagai budidaya, seperti ayam, sapi dan kambing. Kemudian usaha konveksi, menjahit dan bordir. Serta pelatihan tata rias pengantin, tata boga, bengkel motor, sablon dan percetakan, pengelasan dan konstruksi skala kecil

Terpisah, Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, mengatakan perspektif pemerintah terhadap pekerja migran sektor domestik perlu diluruskan. Sebab, profesi sektor domestik sudah masuk kategori pekerjaan profesional yang diakui secara internasional lewat konvensi ILO No.189 tentang Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga. Dengan konvensi itu berarti sektor domestik wajib dilindungi secara hukum dan posisinya setara dengan pekerja sektor formal. Selaras dengan itu jika pemerintah serius memberi perlindungan bagi pekerja migran sektor domestik maka konvensi yang itu sangat penting diratifikasi.

Ketika pemerintah sudah meratifikasi konvensi ILO No.189 Anis melihat posisi tawar Indonesia sebagai negara pengirim pekerja migran sektor domestik akan kuat. Sejalan dengan itu untuk memperkuat posisi pekerja migran Indonesia sektor domestik, Anis mendesak agar pemerintah meningkatkan pendidikan dan pelatihan kepada calon pekerja migran secara serius. Selain itu, mengingat RUU PRT sudah masuk ke DPR, Anis mendesak agar rancangan regulasi tersebut segera disahkan.

“Pemerintah harus meluruskan perspektifnya karena konvensi ILO No.189 sudah memposisikan sektor domestik sebagai jenis pekerjaan yang profesional,” pungkasnya kepada hukumonline lewat telepon, Selasa (20/8).

Tags: