Pengisian Jabatan Sekretaris MA Mesti Lewat Pansel
Berita

Pengisian Jabatan Sekretaris MA Mesti Lewat Pansel

Setidaknya terdapat empat kriteria yang mesti dipenuhi calon pejabat Sekretaris MA.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Foto: RFQ
Foto: RFQ
Resmi sudah Nurhadi Abdurachman menanggalkan jabatan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) yang telah disandangnya selama beberapa tahun terakhir. Mundurnya Nurhadi pun telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo. Beban berat yang dipikul lembaga peradilan tertinggi itu kian berat setelah banyaknya warga lembaga peradilan yang diciduk KPK akibat dugaan pidana korupsi.

Pengisian kursi Sekma mesti melewati Panitia Seleksi (Pansel).  Merujuk Pasal 32 Peraturan Presiden (Perpres) No.13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung (Sekma) pengangkatan dan pemberhentian Sekma oleh presiden berdasarkan usul Ketua MA. Meski tidak secara gamblang, aturan tersebut membuka peluang dalam pengisian jabatan Sekma dapat menggunakan Pansel.

Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Liza Farihah, mengatakan peluang menggunakan mekanisme Pansel lebih terbuka peluang merujuk Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No.13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pasal 2 menyatakan, “Tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka”.

Liza berpandangan kedua aturan tersebut membuka peluang pengisian jabatan menggunakan mekanisme Pansel seperti halnya pengisian kursi komisioner KPK. Sementara, merujuk Pasal 32 Perpres No.13 Tahun 2005, Pansel perlu menjaring sejumlah nama sebelum mengusulkannya kepada MA.

Hal itu dilakukan agar nama yang nantinya diusulkan adalah orang yang paham tugas dan kewenangan Sekma. Bahkan, figur pengisi jabatan Sekma mesti bersih jejak rekam tanpa perbuatan tercela.“Jadi harus lewat Pansel yang dibentuk Ketua MA,” ujarnya. (Baca Juga: Nurhadi Lengser, Pintu Masuk Percepatan Reformasi di MA)

Liza mengatakan, meski kriteria calon Sekma tidak diatur dalam berbagai peraturan, setidaknya LeIP telah merumuskan beberapa poin. Pertama, calon Sekma mesti mengerti bisnis proses di MA. Kedua, calon mesti memahami dan memiliki kemampuan mumpuni di bidang manajerial. Maklum, pejabat Sekma tak saja mengurus manajemen MA, namun juga lembaga peradilan di bawahnya mulai pengadilan tingkat dan banding.

Ketiga, tak memiliki jejak rekam buruk. Tak saja yang berasal dari PNS, begitu pula yang berasal dari non PNS mesti bersih dari perbuatan tercela. Sementara, Nurhadi sedari awal memang sudah dinilai memiliki catatan meragukan. Keempat, calon mesti tak penah lalai memenuhi kewajibannya memberikan laporan harta kekayaan yang dimilikinya ke KPK.

Perihal mekanisme, nantinya tim pansel mesti diisi oleh dari berbagai unsur. Misalnya unsur internal MA, perwakilan lembaga negara yang terkait dengan fungsi lembaga negara mulai Bappenas, KemenPAN-RB. Tak hanya itu, unsur dari KPK dan PPATK yang khusus memantau jejak rekam melalui harta kekayaan dan transaksi keuangan calon pejabat negara. Terakhir, Pansel mesti diisi oleh kalangan masyarakat sipil yang konsern di bidang peradilan.

Koordinator Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, menambahkan Pansel yang nantinya melakukan seleksi idealnya mengadopsi seperti halnya Pansel calon komisoner KPK. Pansel nantinya mengumumkan jejak rekam calon ke publik. Namun, Emerson khawatir bila Pansel diisi oleh orang yang tidak kapabel di bidangnya.

“Karena akan memotong figur yang baik. Kalau kerja (Pansel) tidak maksimal, maka orang-orang baik tidak mau daftar. Klaau figur orang di Pansel bagus, orang akan mau daftar,” ujarnya. (Baca Juga: Cegah Penyimpangan, MA Terbitkan Perma Pengawasan Aparatur Peradilan)

Menurut Emerson, figur tim Pansel setidaknya dapat diisi oleh orang yang sudah tidak diragukan integritas di bidangnya masing-masing. Misalnya, Emerson menyebut nama mantan pimpinan KPK Busyro Muqodas. Kemudian mantan pimpinan Ormas Keagamaan Muhamadiyah, Ahmad Syafii -biasa disapa Buya Syafii-, Saldi Isra, Renaldi Kasali. “Soal standar penilaian calon Sekam, harus ada standarnya,” ujarnya.

Koordinator Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain, menambahkan proses seleksi calon Sekma mesti dilakukan secara transparan. Ia menegaskan akan mengawal proses seleksi calon Sekma. “Kami akan terus memperhatikan dan mentracking. Karena reformasi MA itu penting,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait