Pengisian Jabatan Sipil oleh TNI/Polri, Bolehkah?
Terbaru

Pengisian Jabatan Sipil oleh TNI/Polri, Bolehkah?

UU TNI menyebutkan prajurit aktif dapat menduduki jabatan struktural di 10 instansi sipil.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

1. Jabatan ASN diisi dari pegawai ASN.

2. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari TNI dan anggota Polri.

3. Pengisian jabatan ASN yang berasal dari TNI dan anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada instansi Pusat sebagaimana diatur dalam UU TNI dan UU Polri.

Dari acuan peraturan tersebut, di luar instansi tidak dimungkinkan mengisi jabatan struktural dengan pejabat yang berasal dari TNI/Polri tanpa alih status. Khusus keberadaan anggota Polri yang menjadi pegawai KPK, hal ini diatur dalam UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Anggota Polri pada institusi KPK berlaku asas aturan khusus mengalahkan peraturan umum yang merupakan dasar hukum. Hal ini berbeda dengan anggota TNI pada institusi KPK yang belum ada dasar hukumnya.

Jika ada pengisian jabatan struktural di instansi sipil diisi oleh TNI/Polri tanpa pengalihan status jabatan maka peraturan perundang-undangan mengenai UU TNI harus diubah dengan menambahkan instansi yang diinginkan ada pada daftar kementerian/lembaga dalam UU tersebut.

Jika suatu instansi, yang termasuk ke dalam 10 instansi tersebut maupun yang tidak termasuk, tetap menghendaki dan membutuhkan pejabat yang terdiri dari anggota TNI/Polri, maka dapat menempuh cara sebagai berikut:

1. Anggota TNI/Polri yang menduduki jabatan struktural di instansi sipil dialihkan statusnya menjadi PNS.

2. Pejabat struktural yang berasal dari TNI/Polri yang telah pensiun atau mengundurkan diri sesuai dengan sekma rekrutmen yang diatur dalam UU ASN.

Jabatan struktural di lingkungan instansi sipil merupakan jabatan karier yang diperuntukkan bagi PNS. Bila jabatan tersebut dilakukan secara masif dan menutup karier PNS maka dapat menurunkan moral dan semangat kerja PNS.

Sementara itu, di dalam putusan MK mengatakan ada dua hal terkait jabatan TNI/Polri menduduki jabatan kepala daerah. TNI/Polri tidak boleh bekerja di instansi sipil terkecuali di 10 institusi Kementerian yang sudah ada. Sepanjang anggota TNI/Polri diberi jabatan tinggi madya atau pratama boleh menjadi pejabat kepala daerah dan telah  sesuai dengan Putusan MK No. 15 Tahun 2022.

Tags:

Berita Terkait