Pengisian Jabatan Sipil oleh TNI/Polri, Bolehkah?
Terbaru

Pengisian Jabatan Sipil oleh TNI/Polri, Bolehkah?

UU TNI menyebutkan prajurit aktif dapat menduduki jabatan struktural di 10 instansi sipil.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Pengisian Jabatan Sipil oleh TNI/Polri, Bolehkah?
Hukumonline

Penempatan TNI/Polri sebagai penjabat kepala daerah dipastikan tidak dilarang dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang menyatakan TNI/Polri boleh menduduki jabatan sipil dengan jabatan struktural yang setara karena saat ini ada ratusan jabatan kepala daerah yang kosong karena adanya Pemilu 2024.

Regulasi tersebut sesuai dengan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. UU TNI melarang TNI menduduki jabatan sipil, di luar 10 institusi. Aturan ini tertuang dalam Pasal 47 yang berbunyi:

1. Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

2. Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Baca Juga:

Anggota TNI/Polri yang menduduki jabatan struktural di instansi tersebut tidak dialihkan statusnya menjadi ASN dan juga tidak hilang statusnya sebagai anggota TNI/Polri. Tidak adanya pengalihan status tersebut karena jabatan struktural tertentu di lingkungan instansi sipil yang tugas dan fungsinya sesuai dengan tugas dan fungsi TNI/Polri, sehingga jabatan tersebut dapat diduduki oleh Anggota TNI/Polri tanpa peralihan status.

Lalu UU TNI tersebut diperkuat oleh UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 20 yang berbunyi:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait