Pengisian Kursi Wakil Jaksa Agung Tergantung Presiden
Utama

Pengisian Kursi Wakil Jaksa Agung Tergantung Presiden

Kursi Wakil Jaksa Agung terus dibiarkan kosong dalam setahun terakhir. Konon, sudah ada tiga nama yang diusulkan ke Presiden. Siapa saja mereka?

Oleh:
Mys
Bacaan 2 Menit

 

Prerogatif presiden

 

Sesuai ketentuan, Presidenlah yang punya hak prerogatif mengangkat Wakil Jaksa Agung, sebagaimana juga Jaksa Agung. Campur tangan Presiden bukan hanya sampai di situ. Pengangkatan para Jaksa Agung Muda (JAM) pun tidak lepas dari hak prerogatif Presiden.

 

Sayang, Rachman enggan menyebut siapa saja yang sudah diajukan. Yang penting, kata dia, selaku Jaksa Agung dia sudah menjalankan tugas mengusulkan tiga calon ke Presiden. Hanya saja, mengacu kepada UU No. 5/1991 tentang Kejaksaan, ketiga nama itu pasti orang dalam kejaksaan sendiri. Sebab Pasal 20 ayat (3) menyebutkan bahwa 'yang dapat diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung adalah Jaksa Agung Muda'.

 

Menilik ketentuan di atas, maka yang berpeluang diusulkan adalah tiga dari enam JAM yang ada sekarang. Keenam JAM adalah Sudhono Iswahyudi (JAM Pidana Khusus), Achmad Lopa (JAM Pengawasan), Hariyadi Widiyasa (JAM Pidana Umum), Ny Harprileny Soebianto (JAM Perdata dan Tata Usaha Negara), Basrief Arief (JAM Intelijen), dan Swarsono (JAM Pembinaan).

 

Siapa berpeluang?

 

Rumor yang berkembang di kejaksaan menunjuk tiga nama terakhir yang lebih berpeluang. Swarsono, misalnya, adalah pejabat eselon-1 Kejaksaan Agung yang sering mewakili Rachman berbicara, baik di seminar maupun di DPR. Walaupun belum lama duduk sebagai JAM, ia banyak tampil di forum-forum ilmiah membicarakan kinerja dan reformasi Kejaksaan Agung.

 

Basrief Arief dan Ny Harprileny sudah lama disebut-sebut, bahkan saat kursi Jaksa Agung lowong sepeninggal Almarhum Baharuddin Lopa. Basrief adalah mantan Kajati DKI Jakarta, sedangkan Harpileny sebelumnya menjabat sebagai Kajati Jawa Barat. Namun, tiga nama lain pun tidak bisa diabaikan. Hariyadi Widiyasa, misalnya, dikabarkan sangat dekat dengan Jaksa Agung MA Rachman karena isteri keduanya sama-sama berasal dari Aceh. Cuma, kabarnya, belakangan Hariyadi terganjal masalah kesehatan.

 

Sambil menunggu keputusan presiden, masyarakat memang hanya bisa menebak-nebak siapa gerangan pendamping Rachman. Sebab, bagaimanapun, posisi Wakil Jaksa Agung sangat vital menjalankan administrasi, khususnya di Kejaksaan Agung. Berdasarkan pasal 6 Keppres No. 55/1991 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, seorang Wakil Jaksa Agung bertugas:

  • Membantu Jaksa Agung dalam membina dan mengembangkan  organisasi, administrasi sehari-hari serta tugas-tugas teknis operasional lainnya agar berdayaguna dan berhasilguna;
  • Membantu Jaksa Agung dalam mengkoordinasikan pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsi para Jaksa Agung Muda, Pusat dan kejaksaan di daerah;
  • Mewakili Jaksa Agung dalam hal Jaksa Agung berhalangan;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung.  
Tags: