Penguatan Kelembagaan Bawaslu dalam RUU Pemilu
Kolom

Penguatan Kelembagaan Bawaslu dalam RUU Pemilu

​​​​​​​Ada empat penguatan lembaga pengawas pemilu yang diusulkan, sehingga pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat dapat terwujud secara baik dan/atau optimal.

Bacaan 5 Menit

Prinsip free elections adalah Pemilu yang bebas. Dimensi Pemilu yang bebas sangat lekat pada hak kebebasan dan politik warga negara, kebebasan mengungkapkan ekspresi, pendapat dan pilihan politiknya. Prinsip fair elections adalah Pemilu yang mampu menjamin kontestasi yang berkeadilan dan menjunjung kesetaraan. Berkeadilan berarti adalah kerangka hukum Pemilu didesain berdasarkan prinsip imparsial. Penegakan hukum Pemilu juga harus tidak tebang pilih, semua peserta Pemilu harus diperlakukan sama di depan hukum Pemilu. Kemudian regulasi dana kampanye yang tegas dan transparan, harus ada pemisahan yang jelas mana yang menjadi aset publik dan peserta Pemilu, melarang penggunaan dana publik dan aset publik untuk kepentingan kampanye. Pengaturan batasan dana kampanye juga menjadi isu penting untuk menjamin kontestasi yang berkeadilan.

Prinsip universal suffrage adalah Pemilu harus mampu menjamin hak memilih dan dipilih semua warga negara yang memenuhi syarat (eligible) berdasarkan undang-undang. Hak memilih dan dipilih berlaku universal, tidak mendiskriminasi jenis kelamin, minoritas, penyandang disabilitas, dan sebagainya. Penghilangan hak memilih dan dipilih oleh negara kepada warganya haruslah diatur dalam Undang-Undang.

Jaminan hak memilih haruslah terlihat sejak pendataan daftar pemilih. Semua warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih haruslah masuk dalam daftar pemilih. Jaminan memilih juga diberikan kepada warga negara yang tinggal di pedalaman serta yang berada di luar negeri. Kalangan disabilitas harus mendapatkan kemudahan ketika ingin memberikan suaranya di TPS, serta persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu harus diatur dengan prinsip rasionalitas dan non-diskriminatif.

Prinsip voting by secret ballot adalah penyelenggara Pemilu harus mampu memastikan kerahasiaan pilihan dari para pemilih. Hal tersebut berkaitan dengan desain TPS yang harus mampu menjaga prinsip kerahasiaan. Pemilih juga harus dijaga tetap steril (sendirian) di dalam TPS ketika melakukan pencoblosan (ballot marking). Pengecualian bisa dilakukan dalam kondisi tertentu, misalkan pemilih disabilitas, pemilih buta huruf, dsb. Akan tetapi perlakuan khusus tersebut haruslah dilakukan berdasarkan peraturan.

Prinsip honest counting and reporting of result maksudnya Prinsip ini mensyaratkan kepada penyelenggara Pemilu ketika mereka menjalankan tugas penghitungan suara dan tabulasi suara bertindak secara profesional, imparsial, efisien, dan akurat.

Memperhatikan prinsip-prinsip tersebut untuk memperoleh Pemilu yang jujur dan adil sehingga tercipta Pemilu yang berkualitas dan demokratis, keberadaan Bawaslu dalam fungsi pengawasan (pencegahan dan penindakan) dan fungsi pengadilan (menyelesaikan sengketa) sangat penting juga mempertimbangkan nilai-nilai tersebut. Berdasarkan uraian tersebut, pertanyaan kemudian muncul: bagaimanakah penguatan kelembagaan pengawas Pemilu yang ideal ke depan?

Bila diperhatikan, ada satu sisi lagi yang perlu diperhatikan guna memperkuat keberadaan Bawaslu sebagai lembaga pengawas.  Jika dilihat dan/atau dianalogikan dengan Komisi Yudisial pada Pasal 24B UUD NRI Tahun 1945 di mana diberikan kewenangan oleh Konstitusi berupa pengawasan kepada kedaulatan dan/atau martabat hakim.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait