Penguatan Penanganan Perkara Anak Lewat Teknologi
Berita

Penguatan Penanganan Perkara Anak Lewat Teknologi

Selain buku panduan SPPA, aplikasi teknologi perkara anak ini dapat diakses oleh Kepolisian, Kejaksaan, Bapas, Pengadilan, Lapas, Dinas Sosial yang menangani perkara anak yang berhadapan dengan hukum.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Penutupan proyek UNDP IRJI Keadilan Restoratif dalam Perkara Pidana Anak di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat (14/12). Foto: AID
Penutupan proyek UNDP IRJI Keadilan Restoratif dalam Perkara Pidana Anak di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat (14/12). Foto: AID

Selama ini anak berhadapan dengan hukum kurang mendapat perhatian dan perlindungan. Meski proses penanganan anak yang berhadapan dengan hukum sudah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan PP No. 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan SPPA. Namun, penanganan perkara anak yang mengedepankan restorative justice (pemulihan keadilan) ini masih belum optimal.

 

Untuk itu, UNDP dengan dukungan Kedutaan Denmark di Indonesia melalui proyek Improving Restorative through Integration (IRJI) telah dilaksanakan pelatihan terpadu di Palembang dan Surabaya dan penerapan aplikasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT) perkara anak berbasis teknologi pada 1 November 2017-15 Desember 2018. Proyek ini diharapkan dapat menguatkan koordinasi antar penegak hukum dalam penanganan pidana anak yang mengedepankan restorative justice.

 

Wakil Direktur UNDP Indonesia, Sophie Kemkadze mengatakan peningkatan keadilan restroaktif di Indonesia bagian dari komitmen Indonesia untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan terutama untuk perdamaian, keadilan, dan ketangguhan kelembagaan yang berhubungan dengan penanganan perkara anak yang berhubungan dengan hukum.  

 

“Hasil-hasil proyek IRJI ini akan berkontribusi pada penguatan pemerintah daerah dalam pelaksanaan keadilan restoratif,” kata Sophie saat penutupan proyek UNDP IRJI dalam Keadilan Restoratif dalam perkara pidana anak di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat (14/12/2018).

 

Duta Besar Denmark Indonesia, H.E. Rasmus Abildgaard Kristenses mengatakan keadilan restoratif dapat mencegah kejahatan dan konflik serta bermanfaat bagi masyarakat. Dan memberi kesempatan bagi pelaku pidana anak untuk kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang baik.

 

Projek Manager IRJI, Herni Sri Nurbayati mengatakan saat ini keadilan restoratif sudah menjadi perhatian pemerintah dan stakeholders lain dalam upaya penguatan koordinasi penanganan perkara anak. Penguatan koordinasi penting sebagai implementasi UU SPPA yang melibatkan berbagai lembaga dan sesuai PP No. 8 Tahun 2017.

 

“Salah satu wujud penguatan koordinasi ini menggunakan sistem bernama SPPT perkara anak berbasis teknologi,” kata Herni di Hotel Wyndham di Palembang, Rabu (12/12/2018) kemarin.

Tags:

Berita Terkait