Penguatan Pengawasan Internal sebagai Upaya Pencegahan Korupsi PBJP
Terbaru

Penguatan Pengawasan Internal sebagai Upaya Pencegahan Korupsi PBJP

Peraturan BPKP No.3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dipandang mumpuni untuk melaksanakan proses pengawasan internal PBJP secara keseluruhan.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Direktur Visi Integritas Sely Martini. Foto: FKF
Direktur Visi Integritas Sely Martini. Foto: FKF

Tindak pidana korupsi merupakan tindakan yang amat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Karenanya pertumbuhan serta kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi dapat terhambat. Salah satu sektor rawan korupsi ialah pengadaan barang dan jasa.

“Dari tren penindakan kasus korupsi memang bisa dilihat secara rata-rata lebih dari setengah kasus korupsi di Indonesia itu terjadi di sektor pengadaan barang dan jasa,” ujar Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Christian Evert dalam Webinar Mencegah dan Mendeteksi Kecurangan - Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Sabtu (6/8/2022) kemarin.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Visi Integritas Sely Martini menyampaikan untuk mencegah terjadinya korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah (PBJP) perlu penguatan mekanisme pengawasan. Pedoman pengawasan internal PBJP telah diatur dan dipandang mumpuni mengakomodir pelaksanaan dari pengawasan internal.

Dalam regulasi terbaru yang dijadikan pedoman ialah Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) No.3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. “Pedoman ini sudah sangat mencukupi untuk melaksanakan proses pengawasan internal PBJP secara keseluruhan,” ungkap Sely.

Dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan BPKP No.3 Tahun 2019 bahwa Pengawasan Intern merupakan seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi guna memberikan keyakinan memadai perihal kegiatan yang terlaksana telah sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan secara efektif dan efisien.

“Harapannya dari proses pengawasan internal ini dapat memberi keyakinan memadai bahwa seluruh kegiatan PBJP ini telah menggunakan tolak ukur yang efektif dan efisien sesuai dengan kepentingan dapat dilakukan dengan baik. Yang bertugas di sini tentu saja APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yang melakukan pengawasan kepada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.”

Sely melanjutkan dalam Pasal 2 Peraturan BPKP No. 3 Tahun 2019 ditegaskan kewajiban para pemimpin dalam melaksanakan pengawasan melalui APIP masing-masing lembaga. Hal serupa juga tertuang dalam Pasal 76 Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Adapun pengawasan tersebut dapat dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan/atau penyelenggaraan sistem pengaduan atau yang biasa disebut sebagai whistleblowing system.

Tags:

Berita Terkait