Pengujian UU Pengesahan Perppu Cipta Kerja Jadi Tantangan bagi MK
Utama

Pengujian UU Pengesahan Perppu Cipta Kerja Jadi Tantangan bagi MK

MK harus mampu memainkan peran sebagai the guardians of constitution di tengah Pemerintah dan DPR yang sama sekali tidak peka dan ugal-ugalan dalam proses penerbitan sampai pengesahan Perppu Cipta Kerja ini.

Oleh:
MR 41
Bacaan 4 Menit

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mencatat serikat buruh, partai buruh, dan berbagai organisasi masyarakat sipil lainnya akan melakukan 4 hal terhadap Perppu Cipta Kerja yang telah disetujui DPR menjadi UU. Pertama, dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan uji formil dan materil terhadap UU tentang Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.

Kedua, serikat buruh akan mendesak DPR untuk melakukan parlemen review (legislative review). Ketiga, menyiapkan mogok nasional yang rencananya akan berlangsung selama 5 hari. Keempat, melakukan kampanye menolak UU dan Perppu Cipta Kerja secara nasional dan internasional.

Iqbal mengklaim telah melaporkan penolakan ini kepada Direktur Jenderal (Dirjen) International Labor Organization (ILO) pusat dan Dirjen ILO Asia Pasifik. Koordinasi juga dilakukan terhadap konfederasi serikat buruh internasional (ITUC). Persoalan ini menjadi salah satu isu yang disorot ITUC dan menyiapkan langkah mendukung penolakan UU dan Perppu Cipta Kerja.

“ITUC akan mengkoordinasi baik aksi demonstrasi maupun melayangkan surat protes kepada kedutaan-kedutaan Indonesia di luar negeri,” kata Iqbal, Selasa (21/3/2023) lalu.

Tags:

Berita Terkait