Pengujian UU Ratifikasi Piagam ASEAN Kandas
Berita

Pengujian UU Ratifikasi Piagam ASEAN Kandas

Putusan MK ini dinilai lebih banyak melakukan pengujian formil daripada pengujian materil.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit

Dikatakan Harjono, kewajiban suatu negara tidak lahir karena perjanjian internasional telah disahkan dengan undang-undang. Tetapi, kewajiban itu lahir karena para pihak (antarnegara) sebagai subyek hukum telah menyetujui bersama suatu perjanjian. Hal ini sesuai asas pacta sunt servanda.

“Dalam hukum internasional, perjanjian internasional merupakan sumber hukum kedua setelah kebiasaan internasional. Jadi undang-undang suatu negara tidak disebut sebagai sumber hukum internasional. Persetujuan DPR atas suatu perjanjian internasional (oleh presiden) merupakan mekanisme internal negara Indonesia (Pasal 11 UUD 1945),” ujarnya.

Sementara itu, Hamdan dan Maria berpendapat UU No. 38 Tahun 2008 sebagai bentuk hukum persetujuan DPR atas ASEAN Charter tidak dapat dijadikan objek pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 yang menjadi wewenang Mahkamah. Karena itu, seharusnya permohonan ini tidak dapat diterima (niet otvankelijk verklaard).          

Usai persidangan, kuasa hukum pemohon, Ahmad Suryono menilai putusan MK ini lebih banyak melakukan pengujian formil daripada pengujian materil. MK, menurutnya, tidak menangkap ruh dari pengujian undang-undang ini.

“MK sama sekali tidak melihat, berapa banyak kerugian yang akan dialami petani, pedagang kecil, dan usaha kecil lainnya akibat pemberlakuan beberapa perjanjian perdagangan bebas di tingkat ASEAN. Mereka akan gulung tikar gara-gara adanya produk barang impor (murah) yang masuk ini,” keluhnya.

Tags:

Berita Terkait