Pengungkapan Sukarela Pajak di UU PPH Dinilai Mirip Tax Amnesty Jilid II
Terbaru

Pengungkapan Sukarela Pajak di UU PPH Dinilai Mirip Tax Amnesty Jilid II

Dalam UU No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) mengatur bahwa para wajib pajak yang tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya bakal dikenakan tarif hingga 35 persen serta denda sebesar 200 persen.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pemerintah lewat UU No.21 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) memberikan fasilitas perpajakan kepada Wajib Pajak (WP) berupa Program Pengungkapan Sukarela pajak. Program pengungkapan sukarela merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui dua kebijakan atau skema.

Menurut Penyuluh Pajak Ahli Madya dari Dit P2Humas DJP, Dian Anggraeni, PPS berbeda dengan program pengampunan pajak atau dikenal dengan Tax Amnesty (TA). Dalam sesi bincang-bincang pajak yang dilakukan beberapa saat lalu, Diah menegaskan perbedaan PPS dan TA terletak di karakteristiknya.

“Banyak yang bilang sepertinya PPS sama dengan pengampunan pajak, tapi sebenarnya beda karakteristiknya. PPS memberikan kesempatan kepada WP untuk mengungkapkan harta secara sukarela,” kata Dian dalam sebuah seminar pajak, Rabu (10/11).

Namun penilaian berbeda datang dari pengamat pajak, Fajry Akbar. Menurutnya, penerapan tarif PPS yang dibagi atas dua skema 1 dan skema 2 dengan perbedaan tarif yang cukup signifikan mengindikasikan seolah-olah pemerintah kembali mengeluarkan TA Jilid II.

“Justru saya tak setuju dengan pembedaaan tarif antara skema I dan skema II. Dengan tarif skema I yang jauh lebih rendah, seakan-akan pemerintah kembali mengeluarkan TA jilid II,” katanya kepada Hukumonline, Selasa (16/11).

Fajry menilai hal ini bisa menimbulkan masalah, mengingat pemerintah berjanji untuk tidak mengadakan kembali TA jilid II. Dengan program PPS ini, pemerintah justu memberikan peluang kepada WP yang belum mengungkapkan seluruhnya melalui TA 2016/2017 untuk kembali mengungkapkan harta. Dalam UU No.11 Tahun 2016 tentang Tax Amnesty, para wajib pajak yang tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaannya bakal dikenakan tarif hingga 35 persen serta denda sebesar 200 persen.

“Dan menyiratkan bahwa mereka yang menjadi “penggerak” program ini sebenarnya adalah orang yang pernah ikut TA tapi belum menyampaikan seluruhnya,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait