Pengurangan Hukuman Syaukani Sesuai Doktrin
Berita

Pengurangan Hukuman Syaukani Sesuai Doktrin

Beberapa pakar sepakat pengembalian kerugian negara setelah dilakukan penyidikan hanya mengurangi pidana bagi terdakwa.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit
Pengurangan Hukuman Syaukani Sesuai Doktrin
Hukumonline

 

Jika penyidikan telah dimulai, ia menilai pengembalian uang hanya mengurangi sanksi pidana saja. Alasannya, pengembalian kerugian negara dianggap sebagai timbal balik karena telah meringankan tugas negara. Tidak mempersulit dari segi biaya, waktu, tenaga dan pikiran negara, ujarnya. Pengembalian yang juga dianggap sebagai pengakuan bersalah si terdakwa.   

 

Meski begitu, lanjut Nasrullah, hukuman  pidana ringan mempunyai fungsi ganda. Ia mengakui pidana ringan bisa merangsang koruptor lain untuk mengembalikan kerugian negara dengan segera. Untuk sang koruptor, pidana itu dinilainya tetap menimbulkan efek jera.

 

Plea bargain

Dalam sistem common law, menurut Nasrullah, pengembalian kerugian negara memang bisa menaikkan posisi tawar terdakwa. Bila terdakwa mengaku maka tuntutannya bisa dikurangi, ujarnya. Dalam kasus Syaukani ini, kondisi ini memang sudah terjadi. Penuntut umum sempat mengubah dakwaan dengan mengurangi tuntutannya, pertama kali oleh Pengadilan Tipikor dalam catatan hukumonline.     

 

Hanya, kondisi seperti ini dinilai Nasrullah mirip namun tak sama dengan plea bargain. Di Indonesia belum ada sistem hukum acara yang mengatur seperti itu, ujarnya beralasan. Ia mengungkapkan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan memperkenalkan plea bargain. Kalau terdakwa mengakui kesalahan maka ancaman hukumannya bisa diringankan 2/3 dari pidana pokok, ujarnya. Karenanya, kemungkinan besar vonis dari hakim bisa dibawah angka itu. 

 

Mudzakkir mengingatkan dalam UU Tindak Pidana Korupsi ada standar minimum khusus pidana. Meski secara pribadi ia tak setuju dengan aturan tersebut.  Itu lah jeleknya kalau ada standar minimum khusus pidana, tambahnya.

 

Nasrullah menjelaskan konsep plea bargain bisa digunakan untuk membantu hakim dalam meringangkan hukuman. Saat ini tidak ada hitung-hitungannya (pengurangan hukuman bila mengembalikan kerugian negara,-red), ungkapnya. Mungkin bisa mengacu ke standar minimum pidana, ujarnya. Kalau usulan ini diterima, berarti seharusnya Syaukani hanya dijerat pidana satu tahun penjara. Standar minimum khusus Pasal 3 UU Tipikor yang menjerat Syaukani hanya satu tahun penjara. 

 

Vonis 2 tahun 6 bulan penjara untuk Bupati Kutai Kertanegara non aktif, Syaukani Hasan Rais, masih menyisakan beberap pertanyaan dalam konteks hukum acara pidana. Karena majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis rendah lantaran Syaukani telah mengembalikan sejumlah uang yang diklaim sebagai kerugian negara.

 

Pakar Hukum Acara Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir menilai putusan hakim itu sudah sejalan dengan doktrin hukum. Berarti dia ada itikad baik untuk memperbaiki kesalahan, jelasnya terkait pengembalian uang oleh Syaukani. Ia menegaskan pengembalian uang itu hanya mengurangi pidana, tetapi bukan mengurangi sifat melawan hukum. Itu prinsipnya, tandasnya.

 

Dalam praktek, lanjut Mudzakkir, pengembalian hasil tindak pidana sering dikaitkan dengan waktunya. Bila pengembalian dilakukan sebelum penyidikan dimulai, seringkali diartikan menghapus tindak pidana yang dilakukan seseorang. Namun, bila dilakukan setelah penyidikan dimulai, pengembalian itu tidak menghapus tindak pidana. Kalau menurut saya, dikembalikan sebelum atau sesudah penyidikan itu tetap melawan hukum, jelasnya. Misalnya saya mencuri, lalu mengembalikan barang curian sebelum orang lain tahu. Itu kan tetap tindak pidana, jelasnya.

 

Walau sependapat dengan Mudzakkir terkait pengurangan hukuman, T Nasrullah berbeda pendapat soal waktu pengembalian hasil tindak pidana. Pakar Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini menilai, khusus dalam konteks tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara sebelum penyidikan bisa menghapus tindak pidana. Salah satu unsur korupsi, lanjutnya adalah unsur kerugian negara. Bila sudah dikembalikan berarti unsur tersebut sudah hilang. Tapi syaratnya harus sebelum ada penyidikan, tegasnya.

Tags: