Pengurangan Hukuman Syaukani Sesuai Doktrin
Berita

Pengurangan Hukuman Syaukani Sesuai Doktrin

Beberapa pakar sepakat pengembalian kerugian negara setelah dilakukan penyidikan hanya mengurangi pidana bagi terdakwa.

Oleh:
Ali
Bacaan 2 Menit

 

Jika penyidikan telah dimulai, ia menilai pengembalian uang hanya mengurangi sanksi pidana saja. Alasannya, pengembalian kerugian negara dianggap sebagai timbal balik karena telah meringankan tugas negara. Tidak mempersulit dari segi biaya, waktu, tenaga dan pikiran negara, ujarnya. Pengembalian yang juga dianggap sebagai pengakuan bersalah si terdakwa.   

 

Meski begitu, lanjut Nasrullah, hukuman  pidana ringan mempunyai fungsi ganda. Ia mengakui pidana ringan bisa merangsang koruptor lain untuk mengembalikan kerugian negara dengan segera. Untuk sang koruptor, pidana itu dinilainya tetap menimbulkan efek jera.

 

Plea bargain

Dalam sistem common law, menurut Nasrullah, pengembalian kerugian negara memang bisa menaikkan posisi tawar terdakwa. Bila terdakwa mengaku maka tuntutannya bisa dikurangi, ujarnya. Dalam kasus Syaukani ini, kondisi ini memang sudah terjadi. Penuntut umum sempat mengubah dakwaan dengan mengurangi tuntutannya, pertama kali oleh Pengadilan Tipikor dalam catatan hukumonline.     

 

Hanya, kondisi seperti ini dinilai Nasrullah mirip namun tak sama dengan plea bargain. Di Indonesia belum ada sistem hukum acara yang mengatur seperti itu, ujarnya beralasan. Ia mengungkapkan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan memperkenalkan plea bargain. Kalau terdakwa mengakui kesalahan maka ancaman hukumannya bisa diringankan 2/3 dari pidana pokok, ujarnya. Karenanya, kemungkinan besar vonis dari hakim bisa dibawah angka itu. 

 

Mudzakkir mengingatkan dalam UU Tindak Pidana Korupsi ada standar minimum khusus pidana. Meski secara pribadi ia tak setuju dengan aturan tersebut.  Itu lah jeleknya kalau ada standar minimum khusus pidana, tambahnya.

 

Nasrullah menjelaskan konsep plea bargain bisa digunakan untuk membantu hakim dalam meringangkan hukuman. Saat ini tidak ada hitung-hitungannya (pengurangan hukuman bila mengembalikan kerugian negara,-red), ungkapnya. Mungkin bisa mengacu ke standar minimum pidana, ujarnya. Kalau usulan ini diterima, berarti seharusnya Syaukani hanya dijerat pidana satu tahun penjara. Standar minimum khusus Pasal 3 UU Tipikor yang menjerat Syaukani hanya satu tahun penjara. 

 

Tags: