Pengusaha: Permenaker Upah Minimum Melengkapi Peraturan Teknis PP Pengupahan
Berita

Pengusaha: Permenaker Upah Minimum Melengkapi Peraturan Teknis PP Pengupahan

Asosiasi pengusaha meminta pemerintah tidak terlalu jauh mengintervensi pengupahan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Pengusaha: Permenaker Upah Minimum Melengkapi Peraturan Teknis PP Pengupahan
Hukumonline

Pengupahan menjadi salah satu isu penting di bidang ketenagakerjaan karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan mengenai pengupahan, yang terbaru Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum. Ketua Apindo bidang Ketenagakerjaan, Harijanto, mengatakan, Permenaker itu merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

 

Harijanto melihat secara umum ketentuan upah minimum yang diatur Permenaker itu sama seperti yang diatur dalam PP Pengupahan. Misalnya, Gubernur menetapkan dan mengumumkan upah minimum Provinsi (UMP) paling lambat 1 November. Perhitungan upah minimum menggunakan formula sebagaimana diatur PP Pengupahan. “Setelah Permenaker Upah Minimum ini terbit berarti peraturan turunan PP Pengupahan sudah lengkap,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (5/12).

 

Menurut Harijanto revolusi industri 4.0 berdampak pada bidang ketenagakerjaan seperti hubungan kerja yang lebih fleksibel dan berpengaruh pada jam kerja serta pengupahan. Ke depan, satu orang pekerja bisa memiliki lebih dari 1 pemberi kerja, upah juga bisa dibayar per jam, hari, mingguan atau bulanan. Untuk mengantisipasi itu Harijanto mengusulkan pemerintah untuk membenahi peraturan ketenagakerjaan agar selaras perkembangan zaman.

 

(Baca juga: ‘Bom Waktu’ yang Jadi Perhatian Pelaku Usaha di 2019)

 

Selain itu Hariyanto berharap pemerintah jangan terlalu jauh mengintervensi pengupahan misalnya, ada beberapa kepala daerah yang menerbitkan Surat Keputusan yang mengatur besaran upah di setiap perusahaan. Menurutnya intervensi yang perlu dilakukan pemerintah terkait pengupahan yakni menentukan besaran upah minimum. Untuk besaran upah yang lebih tinggi dari upah minimum agar diserahkan melalui perundingan antara serikat pekerja dan pengusaha di tingkat perusahaan.

 

Ketua Umum DPN Apindo, Hariyadi B Sukamdani, mencatat masih ada daerah yang menetapkan upah minimum 2019 tidak sesuai PP Pengupahan sehingga kenaikannya sangat besar seperti Madiun (7,48 persen), kota Pasuruan (24,5 persen), Kabupaten Tuban (12,86 persen), dan Probolinggo (13 persen). Kenaikan upah minimum di daerah lain seperti Bekasi, dan Karawang juga makin tinggi melebihi Jakarta karena upah minimum yang ditetapkan tahun sebelumnya juga besar.

 

Sekjen OPSI, Timboel Siregar, berpendapat Permenaker Upah Minimum tidak mengatur secara rinci mengenai penetapan nilai Komponen Hidup Layak (KHL) yang dikaji oleh Dewan Pengupahan. Harusnya regulasi ini menjabarkan lebih lengkap mengenai peran Dewan Pengupahan untuk merekomendasikan jumlah dan nilai KHL yang baru.

 

“Dewan Pengupahan perlu diberikan kewenangan mengambil data pembanding (selain data BPS) atau melakukan survei lapangan sehingga hasil kajiannya lebih komprehensif dan lengkap,” usul Timboel. Menurutnya Keputusan Presiden No.107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan memberi kewenangan bagi Dewan Pengupahan Nasional (DPN) untuk melakukan upaya tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait