Pengusaha Farmasi Sarankan Obat dan Vaksin Keluar dari UU Produk Halal
Utama

Pengusaha Farmasi Sarankan Obat dan Vaksin Keluar dari UU Produk Halal

Kriteria apakah obat-obatan harus halal atau tidak dinilai menghambat usaha.

Oleh:
Tri Yuanita Indriani
Bacaan 2 Menit

Mesir saja yang penduduknya mayoritas Islam yakni sekitar 90 persen, Parulian memberikan contoh, sejak tahun 1998 sudah tidak lagi mempermasalahkan kehalalan suatu vaksin yang digunakan untuk pengobatan masyarakatnya.

Pun, selama ini industri farmasi sudah secara ketat diawasi melalui keamanan, mutu, dan khasiatnya. “Nah, sekarang ada tambahan lagi bahwa kriteria apakah obat-obatan itu harus halal atau tidak. Itu tentu akan menghambat usaha,” ungkap Parulian.

Untuk menemukan satu jenis obat baru, Parul menjelaskan setidaknya butuh 2.6 miliar dolar Amerika. Belum lagi harus ada pemisahan fasilitas ketika melakukan proses produksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 21, sebutnya.

“Pasal 21 akan mengakibatkan kita punya dua pabrik, dua lokasi distribusi, dua gudang, dan lainnya. Tentu secara komersial hal ini bukan suatu hal yang tidak bisa dilakukan. Masalahnya adalah apakah itu affordable untuk para konsumen atau tidak? Karena di satu sisi kita tahu negara wajib melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat yang affordable,” ujarnya.

Menjawab argumentasi Parulian, dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Bidang Auditing dan Sertifikasi Halal LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan pengobatan itu wajib didapatkan oleh umat muslim yang membutuhkan. Untuk itu kandungan obat-obatan yang digunakannya pun wajib bersifat halal.

Sertifikasi untuk produk-produk farmasi itu diperlukan karena sangat mungkin obat mengandung bahan-bahan yang kita sebut memiliki titik kritis keharaman. Hal tersebut disampaikan Muti, baik yang langsung komposisinya dari bahan yang haram, maupun komposisi yang sebenarnya halal bersinggungan dengan barang yang haram saat proses produksi.

“Kemudian juga dari fasilitas produksi yang memungkinkan terjadinya kontaminasi produk yang halal. Ini alasan kenapa harus dipisahkan tempatnya seperti yang disampaikan Pak Parulian tadi,” tandasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait