Pengusaha Farmasi Sarankan Obat dan Vaksin Keluar dari UU Produk Halal
Utama

Pengusaha Farmasi Sarankan Obat dan Vaksin Keluar dari UU Produk Halal

Kriteria apakah obat-obatan harus halal atau tidak dinilai menghambat usaha.

Oleh:
Tri Yuanita Indriani
Bacaan 2 Menit

Sebelum lahirnya UU JPH, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2013 tentang Obat dan Pengobatan yang isinya juga menyebutkan obat-obatan yang digunakan untuk pengobatan harus berasal dari bahan-bahan yang halal. Untuk obat yang memuat bahan haram, obat tersebut hukumnya juga haram.

“Penggunaan tersebut haram kecuali digunakan pada kondisi darurat yang bila tidak dilakukan dapat mengancam jiwa manusia atau mengancam eksistensi jiwa manusia di kemudian hari, belum ditemukan bahan yang halal dan suci, dan adanya rekomendasi paramedis kompeten bahwa tidak ada obat yang halal,” rinci Muti.

Muti pun menyampaikan hal tersebut diperbolehkan dan adanya sertifikasi halal tidak membuat perusahaan yang bergerak di industri farmasi harus menutup usahanya.

“Jadi sekali lagi bukan berarti harus tutup perusahaan. Bila tetap memroduksi yang tidak halal silahkan. Tetapi konsumen punya hak untuk mengetahui bahwa dia diberikan obat yang tidak halal, dan apa alasannya diberikan obat yang tidak halal tersebut,” tukasnya.

Tags:

Berita Terkait