Penilaian Bukti Akta Autentik di Pengadilan

Penilaian Bukti Akta Autentik di Pengadilan

Meskipun punya kekuatan pembuktian sempurna, akta autentik dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Bahkan kekuatan pembuktiannya diturunkan menjadi akta di bawah tangan.
Penilaian Bukti Akta Autentik di Pengadilan

Pertanyaan menarik ini seringkali diajukan di ruang diskusi hukum: dapatkah akta autentik dibatalkan? Bukankah menurut hukum, akta autentik itu memiliki kekuatan pembuktian sempurna?

Pasal 1870 KUH Perdata menyebutkan suatu akta autentik memberikan di antara para pihak beserta para ahli warisnya atau orang-orang yang mendapatkan hak dari mereka suatu bukti yang lengkap atau sempurna serta mengikat tentang apa yang dimuat di dalamnya. ‘Kesempurnaan’ kekuatan pembuktian akta autentik mengandung makna akta autentik tidak membutuhkan lagi alat penunjang lainnya untuk membuktikan bahwa akta autentik itu benar.

Tetapi, benarkah ‘kesempurnaan’ kekuatan pembuktian itu tidak dapat diganggu gugat? Bagaimana kalau akta autentik itu diperoleh dengan cara-cara melawan hukum? Ambil contoh akta autentik yang dibuat notaris dalam kasus mafia tanah yang menimpa keluarga aktris Nirina Zubir. Pengadilan telah menyatakan dugaan tindak pidana telah terbukti, dan menghukum para pelakunya dengan hukuman penjara. Termasuk tiga orang notaris/PPAT yang ikut membantu terbitnya akta jual beli, sehingga tanah dan bangunan di atasnya menjadi milik pelaku.

Ada baiknya dirujuk pula salah satu putusan Mahkamah Agung yang dimuat dalam buku Kaidah-Kaidah Hukum Yurisprudensi (2015), yang ditulis seorang hakim, HM. Fauzan. Putusan No. 1250 K/Pdt/1986 tanggal 20 Juli 1989 memuat kaidah hukum tentang akta jual beli yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Akta jual beli PPAT tidak mempunyai kekuatan autentik dan batal demi hukum bilamana tanah yang menjadi objek jual beli ini tidak disebutkan dengan jelas dalam akta, baik nomor persil hak milik maupun kohir dan blok persilnya. Kolom-kolom mengenai hal ini telah dibiarkan kosong tanpa diisi oleh PPAT.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional