Penjabat Kepala Daerah dan Tantangan Menjalankan Kewenangannya
Terbaru

Penjabat Kepala Daerah dan Tantangan Menjalankan Kewenangannya

Ketentuan Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 2023, maka diangkat penjabat kepala daerah sampai dengan terpilihnya kepala daerah melalui Pemilihan serentak nasional pada 2024 mendatang. Ada berbagai tantangan penjabat kepala daerah selama menunaikan tugasnya.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi penjabat kepala daerah
Ilustrasi penjabat kepala daerah

Pasal 201 ayat (9) UU No.10 Tahun 2016 Perubahan Kedua atas UU Np. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERPU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU (UU Pilkada) menyebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan 2023, maka diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota. Berlaku sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada 2024 mendatang.

Secara singkat, Penjabat Kepala Daerah merupakan seorang yang mengisi posisi kepala daerah selama masa transisi. Sampai kembali terpilihnya kepala daerah yang baru secara sah melalui pemilihan langsung oleh masyarakat. Lebih lanjut dijelaskan UU Pilkada, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sedangkan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

“Penjabat kepala daerah harus mampu berinovasi menghadapi berbagai masalah, seperti dalam aspek pembangunan maupun bidang lainnya. Tantangan terberat adalah dari kalangan birokrasi yang belum terbiasa dengan kinerja cepatnya, serta keterbatasan APBD untuk mendukung inovasi-inovasi yang dilakukan,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Akmal Malik, di acara Ngobrol Ilmu Politik, Pemerintahan, Inovasi dan Kepamongprajaan (NGOPPI), Kamis (29/9/2022) kemarin sebagaimana dikutip dari situs resmi Kementerian Dalam Negeri RI, Senin (3/10/2022).

Ia mengakui menggelar bermacam inovasi baru tentu menjadi persoalan yang tak mudah. Sebagai seorang yang telah menggalakkan berbagai terobosan selaku Penjabat Gubernur Sulawesi Barat, ia telah menghadirkan berbagai program, diantaranya seperti Program Pelaksanaan Rencana Aksi Penurunan Stunting dan Festival Kapal Sandek tanpa menggunakan APBD. Selama menggelar berbagai program daerah, penting untuk menyikapi persoalan dengan kembali melahirkan inovasi dan terobosan baru dalam mengatasinya.

Penjabat Bupati Mappi, Michael Gomar, menyampaikan atensinya terhadap program yang langsung menyentuh masyarakat dan menjadi program strategis pemerintah pusat dilakukan di daerahnya. Di antaranya ialah percepatan penanganan stunting serta upaya mewujudkan reformasi birokrasi dengan mendorong keterbukaan penyelenggaraan pemerintahan melalui berbagai kanal media sosial.

Hal lain yang disoroti ialah pengendalian inflasi di daerah. Dalam mencapai tujuan dari tiap-tiap program pemerintah daerah, kolaborasi dan kerja sama dengan masyarakat menjadi penting untuk dilakukan. Apalagi, menurutnya banyak tantangan yang dihadapi pemerintah daerah. Sebut saja seperti keterbatasan sumber daya manusia, adanya ego sektoral, serta kinerja organisasi perangkat daerah yang masih belum optimal. Tantangan-tantangan tersebut muncul dari internal daerah.

“Masyarakat saat ini menggantungkan harapannya pada para penjabat kepala daerah. Mereka adalah ASN yang memiliki kompetensi pemerintahan yang panjang dan mumpuni, sehingga harus mampu melakukan inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat seperti yang diharapkan oleh Presiden,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Direktorat Jenderal Otda Kemendagri Andi Bataralifu menerangkan kewenangan yang dimiliki Penjabat Kepala Daerah tidak memiliki perbedaan jauh dengan kepala daerah definitif. “Karena itu, berbagai upaya inovasi dapat dilakukan untuk mengakselerasi pembangunan di daerahnya masing masing,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait