Penjabat Kepala Daerah Diminta Perhatikan 5 Syarat Ini!
Utama

Penjabat Kepala Daerah Diminta Perhatikan 5 Syarat Ini!

Seperti menjaga soliditas birokrasi, hingga tak tergiur mencalonkan diri dalam pilkada.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi pengangkatan kepala daerah
Ilustrasi pengangkatan kepala daerah

Lima penjabat kepala daerah di beberapa wilayah resmi dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pekan lalu. Kendati menuai cibiran dari banyak kalangan, seperti tidak transparannya dan adanya dugaan intervensi kepentingan politik dalam penetapan penjabat kepala daerah. Terlepas hal tersebut, para penjabat kepala daerah berkewajiban bekerja optimal dengan beberapa syarat.

Peneliti Kebijakan Publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro berpandangan penjabat kepala daerah menjadi bagian dari fase Pemilu Serentak 2024 mendatang. Karenanya, keberhasilan jelang Pemilu Serentak dan kredibiltas hasilnya pun dipengaruhi sepak terjang para penjabat kepala daerah saat ini.

“Wajar jika publik terus mengkritisi penjabat kepala daerah yang ditetapkan pemerintah. Karena secara politik sampai administratif nanti penjabat kepala daerah bakal mewarnai suasana Pemilu Serentak 2024,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (18/5/2022).

Riko mengingatkan para penjabat kepala daerah agar bekerja maksimal secara profesional. Setidaknya para penjabat kepala daerah yang ditunjuk pemerintah mesti memperhatikan lima syarat penting agar dapat bekerja maksimal dan profesional. Pertama, menjaga soliditas birokrasi. Baginya, peran penjabat kepala daerah merupakan pejabat yang ditunjuk pemerintah pusat memiliki kepentingan politik yang berpotensi mempengaruhi identitas penjabat kepala daerah.

Baca Juga:

Karenanya, para penjabat kepala daerah sejatinya harus mempu menunjukan dirinya bukanlah pejabat titipan. Caranya, dengan menjaga soliditas birokrasi serta bersikap netral dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan pemilu ataupun pilkada serentak. Dia mewanti-wanti agar penjabat kepala daerah menghindari perlakuan “anak emas” terhadap pejabat internalnya serta melakukan dialog lintas unit dan lintas jabatan secara intensif.

Kedua, menjadi penjabat kepala daerah yang mandiri. Bagi Riko, menjabat penjabat kepala daerah bekerja atas nama UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bukan atas nama pemerintah pusat. Karenannya, mereka harus tegak lurus bekerja berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan yang menempatkan dirinya sebagai penjabat kepala daerah.

Tags:

Berita Terkait