Penjabat Kepala Daerah Diminta Perhatikan 5 Syarat Ini!
Utama

Penjabat Kepala Daerah Diminta Perhatikan 5 Syarat Ini!

Seperti menjaga soliditas birokrasi, hingga tak tergiur mencalonkan diri dalam pilkada.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Kendati penempatannya terkait dengan agenda pemilu. Teguhlah dengan UU Pemda,” kata dia.

Ketiga, penjabat kepala daerah memahami tugas dan kewenangannya. Dalam Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU 23/2014 menjabarkan secara gamblang tugas dan kewenangan. Tapi paling pokok, soal mengendalikan stabilitas politik, sosial, dan keamanan jelang pemilu serentak 2024. Baginya, menjaga stabilitas ketiga sektor itu terkesan sederhana, tapi tidaklah mudah. Apalagi di tengah masyarakat yang mudah mengalami polarisasi yang dampaknya dapat menimbulkan pergesekan dan pertentangan nyata. Karenanya, penjabat kepala daerah cukup berfokus menghadapi berbagai tantangan sembari menjalani tugas dan kewenangannya.

Keempat, mampu menggalang komunikasi lintas lapisan sosial. Menurutnya, penjabat kepala daerah tak hanya berdialog dengan internal, tapi pula eksternal birokrasi. Seperti tokoh masyarakat, lembaga kemasyarakatan, dan komunitas generasi muda. Terpenting, mendorong partisipasi politik yang besar di pemilu serentak agar mampu mewujudkan demokrasi yang sehat, sekaligus menjaga stabilitas pemerintahan periode mendatang.

Kelima, penjabat kepala daerah tak tergiur mencalonkan diri dalam pilkada. Menurutnya, apapun kondisinya penjabat kepala daerah harus tetap dalam jalur sebagai pemimpin daerah yang mengawal perjalanan Pemilu Serentak 2024 mendatang. Dia mewanti-wanti siapapun penjabat kepala daerah yang ditunjuk mesti mengedepankan sikap netral.

Anggota Komisi II DPR Aminurokhman mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar mengevaluasi secara berkala para penjabat kepala daerah. Misalnya per tiga bulan, per enam bulan, ataupun satu tahun. Menurutnya, bila kinerjanya tidak memberi dampak atau kontribusi positif, maka mesti ditarik atau diganti dengan orang yang memiliki kapasitas yang lebih mumpuni.

Kalau tidak diganti akan berdampak buruk pada stabilitas pemerintahan daerah,” katanya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian melantik lima penjabat kepala daerah tingkat provinsi. Kelima orang itu adalah Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung; Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai penjabat Gubernur Banten.

Kemudian, Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kemenpora Hamka Hendra Noer sebagai penjabat Gubernur Gorontalo; Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri Paulus Waterpauw sebagai penjabat Gubernur Papua Barat; dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai penjabat Gubernur Sulawesi Barat.

Tags:

Berita Terkait