Pemerintah tengah menyiapkan penjara khusus untuk bandar narkoba kelas kakap yang mengatur peredaran narkoba. Penjara itu berlokasi di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, dalam penjara itu nantinya para narapidana tidak akan bisa berkomunikasi ke luar, karena jalur komunikasi akan di-jamned.
“Saat ini, tim dari Kementerian Hukum dan HAM sedang melihat dulu kondisi tempatnya untuk diperiksa dulu. Jadi, sekarang tim sedang ke sana, sedang diperiksa dulu,” kata Yasonna sebagaimana dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Senin (21/9).
Menurut Yasonna, Kementerian Hukum dan HAM juga akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pemindahan bandar-bandar narkoba tersebut. “Tempatnya sedang disiapkan semua,” katanya.
Menko Polhukam Luhut B Pandjaitan mengatakan, rapat terbatas yang dilakukan di Istana Negara menyepakati bahwa penjara untuk narapidana narkoba, khususnya pengedar akan dipisah, dibuat terisolir, sehingga tidak disatukan dengan tahanan-tahanan lain. Hal ini merupakan bagian dari penataan organisasi BNN yang disepakati pemerintah.
Menurutnya, selain penjara untuk bandar narkoba dipisah, pemerintah juga sepakat para pengguna narkoba akan ditangani oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sehingga, BNN akan lebih banyak dalam menangani para pengedar narkoba dan jaringannya.
“BNN itu akan bertindak lebih luas tapi mereka akan ada banyak kepada masalah penanganan dari pengedar-pengedar narkobanya bukan kepada masalah pengguna. Itu akan mungkin diberikan kepada Kemensos atau Kemenkes,” jelas Luhut.
Luhut mengatakan, Budi Waseso selaku Kepala BNN akan punya banyak pekerjaan mengingat bahaya narkoba yang cukup luas. Bahkan, Presiden Joko Widodo menekankan bahwa narkoba ini menjadi isu sentral. “Kita tidak hanya sebagai pengguna atau transit tetapi sudah juga menjadi tujuan dan juga penyebar,” katanya.