Penjelasan Hukum Pemberhentian PNS Tidak Dengan Hormat
Terbaru

Penjelasan Hukum Pemberhentian PNS Tidak Dengan Hormat

Berdasarkan PP Manajemen PNS, ada empat alasan mengapa PNS diberhentikan tidak dengan hormat.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Penjelasan Hukum Pemberhentian PNS Tidak Dengan Hormat
Hukumonline

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan memecat Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan hasil investigasi, Itjen Kemenkeu menemukan sejumlah pelanggaran Rafael Alun.

“Dari hasil atau temuan bukti dalam audit investigasi, Itjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT. Usulannya sudah disampaikan dan Ibu Menteri Keuangan juga sudah menyetujui,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Irjen Kemenkeu) Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers, Rabu (8/3).

Masalah pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk dalam manajemen PNS. Peraturan Pemerintah (PP) No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, menebutkan antara lain bahwa dalam rangka penyelenggaraan Manajemen PNS yang berdasarkan Sistem Merit maka diperlukan pengaturan manajemen PNS.

Pengaturan Manajemen PNS bertujuan untuk menghasilkan PNS yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu.

Baca Juga:

Penyelenggaraan Manajemen PNS dilaksanakan oleh presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN yang dapat mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dalam penyelenggaraan Manajemen PNS, Presiden atau PPK mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS serta pembinaan Manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait