Penjelasan Hukum Terkait Besaran Pemberian Kompensasi PKWT
Utama

Penjelasan Hukum Terkait Besaran Pemberian Kompensasi PKWT

Uang kompensasi wajib diberikan ketika jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berakhir. Besaran kompensasi PKWT diatur dengan 3 ketentuan. Ada sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak membayar kompensasi PKWT.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi PKWT: HGW
Ilustrasi PKWT: HGW

UU No.11 Tahun 2020  tentang Cipta Kerja mengubah sebagian UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Salah satunya, Pasal 61 UU Ketenagakerjaan menjadi Pasal 61 dan 61A UU Cipta Kerja. Pasal 61A mengatur kompensasi PKWT. Pengaturan kompensasi PKWT ini diatur lebih teknis dalam PP No.35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PKWT-PHK). Lantas, kapan kompensasi PKWT bisa diberikan?

Kabag Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan, Agatha Widianawati, mengatakan kompensasi PKWT merupakan salah satu ketentuan baru yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Dari sisi pengusaha kompensasi ini tentunya menambah ongkos, tapi ini sebagai upaya untuk memberikan perlindungan yang sama antara pekerja PKWT dan PKWTT.

Agatha menyebut Pasal 15 UU No.35 Tahun 2021 yang mewajibkan pengusaha untuk memberikan uang kompensasi PKWT. Pemberian uang kompensasi PKWT dilaksanakan pada saat berakhirnya jangka waktu PKWT. Uang kompensasi diberikan kepada buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 bulan secara terus-menerus.

Pembayaran kompensasi PKWT dilakukan 2 tahap. Pertama, kompensasi diberikan pada saat berakhirnya jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan. Kedua, kompensasi diberikan setelah berakhirnya jangka waktu PKWT setelah perpanjangan. Misalnya, PKWT selama 2 tahun, ketika berakhir maka mendapatkan kompensasi PKWT.

“Kemudian dilakukan perpanjangan, dan kompensasi berikutnya diberikan setelah PKWT perpanjangan itu selesai (berakhir, red),” kata Agatha dalam webinar bertema “Menelusuri Poin Penting PP No.35 Tahun 2021: Integrasi atau Inkonsistensi Regulasi?”, Jumat (26/3/2021) kemarin. (Baca Juga: Pengaturan Ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja Dinilai Memenuhi Teori Keadilan)

Tapi untuk PKWT yang didasarkan pada selesainya suatu pekerjaan tertentu, Agatha mengatakan kompensasi diberikan setelah berakhirnya perpanjangan PKWT. Misalnya, jangka waktu PKWT 3 tahun, tapi pekerjaan belum selesai sehingga mesti diperpanjang 2 tahun berikutnya. Dengan begitu, kompensasi PKWT diberikan pada saat tahun kelima atau saat jangka waktu perpanjanagan berakhir.

“Jika PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari waktu yang diperjanjikan dalam PKWT, uang kompensasi dihitung sampai dengan saat selesainya pekerjaan,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait