Penjelasan Kemendagri Soal E-KTP bagi Transgender
Berita

Penjelasan Kemendagri Soal E-KTP bagi Transgender

Kemendagri menyatakan dalam E-KTP tidak ada kolom jenis kelamin "Transgender". Sehingga, pencatatan pada E-KTP berdasarkan jenis kelamin aslinya kecuali terdapat perubahan yang ditetapkan pengadilan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Rencana pemerintah melayani penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) bagi transgender menuai perdebatan publik. Terdapat anggapan penerbitan E-KTP tersebut merupakan bentuk pengakuan negara terhadap jenis kelamin. Namun, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menjelaskan terdapat kekeliruan pemahaman masyarakat mengenai rencana tersebut.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan banyak masyarakat yang perlu mendapatkan pemahaman utuh dengan upaya Ditjen Dukcapil Kemendagri membantu transgender membuat KTP-el dan KK. Dia mengatakan dalam E-KTP tidak ada kolom jenis kelamin "Transgender".  Sehingga, pencatatan pada E-KTP berdasarkan jenis kelamin aslinya kecuali terdapat perubahan yang ditetapkan pengadilan.  

"Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin. Dalam kasus yang berbeda, perubahan jenis kelamin seperti yang terjadi dengan Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang,” jelas Zudan, Minggu (25/4) dalam keterangan persnya.

Dia mencontohkan perubahan jenis kelamin seperti yang terjadi dengan Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang. Jadi, kata Zudan, bila transgender sudah merekam datanya, pasti tercatat menggunakan nama asli.  "Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-el? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu," kata Zudan. (Baca Juga: Perpres 96/2018 Terbit, Ini Persyaratan Pendaftaran Biodata Penduduk dan Penerbitan KK)

Dia menyampaikan Dukcapil memang pro aktif melayani pembuatan E-KTP buat kaum transgender. Dasar hukumnya dalam Undang Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 juncto UU 23/ 2006 tentang Administraasi dan Kependudukan bahwa semua penduduk WNI harus didata dan harus punya KTP dan Kartu Keluarga agar bisa mendapatkan pelayanan publik dengan baik, misalnya pelayanan BPJS dan bantuan sosial. 

"Kami melayani kaum transgender sesuai aturan UU Adminduk dengan jenis kelaminnya laki laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin yang lain. Sesuai apa aslinya kecuali yang sudah ada penetapan pengadilan tentang perubahan jenis kelamin. Dukcapil wajib melayani mereka sebagai bagian dari WNI penduduk di Indonesia. Mereka juga mahluk Tuhan yang wajib kami layani dengan non diskriminasi dan penuh empati," jelas Zudan.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun terus mendorong jajaran Ditjen Dukcapil di mana pun untuk selalu proaktif melayani administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat tanpa diskriminasi, termasuk para transgender. Hal tersebut menjadi komitmen Ditjen Dukcapil Kemendagri memudahkan para transgender mendapatkan dokumen kependudukan terutama E-KTP, kartu keluarga dan akta kelahiran.  Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi virtual antara Perkumpulan Suara Kita dengan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh melalui aplikasi zoom di Jakarta, Jumat (23/4).

Tags:

Berita Terkait