Penjelasan Kemenkumham Terkait Penurunan Fee Pengurus dan Kurator
Utama

Penjelasan Kemenkumham Terkait Penurunan Fee Pengurus dan Kurator

Dalam kasus PKPU yang berujung damai, besaran persentase fee pengurus sebelum dilakukan revisi dinilai masih terlalu besar dan memberatkan debitor.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Untuk diketahui aturan terkait fee kurator sudah dilakukan beberapa kali revisi. Baik Permenkumham 11/2016 dan Permenkumham 2/2017, besarnya persentase imbalan jasa kurator/pengurus berdasarkan atau tergantung bagaimana cara kepailitan berakhir, apakah berakhir dengan perdamaian, dengan pemberesan, atau penolakan dalam tingkat kasasi atau peninjauan kembali. Jika kepailitan berakhir dengan perdamaian, imbalan jasa dihitung dari persentase nilai utang yang harus dibayar oleh debitur.

Dalam hal kepailitan berakhir dengan pemberesan, imbalan jasa kurator dihitung dari persentase nilai hasil pemberesan harta pailit (nilai total aset) di luar utang. Atau dalam hal permohonan pernyataan pailit ditolak di tingkat kasasi atau peninjauan kembali, besarnya imbalan jasa kurator dibebankan kepada pemohon pernyataan pailit atau pemohon, dan debitur dengan perbandingan yang ditetapkan oleh majelis hakim.

Dalam Permenkumham 11/2016 diatur bahwa batasannya untuk jumlah utang sampai dengan Rp50 miliar mendapat fee pengurus sebesar 5%; di atas Rp50 miliar sampai dengan Rp250 miliar mendapat fee 3%; di atas Rp 250 miliar sampai dengan Rp500 miliar mendapat fee sebesar 2%; dan di atas Rp 500 miliar mendapatkan fee sebesar 1% dari total tagihan utang.

Bagaimana jika PKPU atau permohonan pailit berakhir dengan kepailitan? Permenkumham 11/2016 menyebutkan bahwa untuk jumlah utang sampai dengan Rp50 miliar mendapat fee pengurus sebesar 8%; di atas Rp50 miliar sampai dengan Rp250 miliar mendapat fee 6%; di atas Rp 250 miliar sampai dengan Rp500 miliar mendapat fee sebesar 4%; dan di atas Rp 500 miliar mendapatkan fee sebesar 2% dari total tagihan utang.

Lalu Kemkumham kembali melakukan revisi fee kurator dan pengurus lewat Permenkumham 2/2017, yang mengatur persentase untuk nilai pemberesan sampai dengan Rp50 miliar berlaku fee kurator sebesar 7,5%; di atas Rp 50 miliar sampai dengan Rp 250 miliar berlaku fee sebesar 5,5%; di atas Rp 250 miliar sampai dengan Rp 500 miliar dikenakan fee 3,5%; dan di atas Rp 500 miliar berlaku fee 2 persen dari total hasil pemberesan boedel harta pailit yang memakan waktu berbulan-bulan.

Untuk besaran fee dalam perkara kepailitan yang berakhir dengan perdamaian, Permenkumham 2/2017 mengatur maksimal fee yang diterima kurator sebesar 5,5 persen. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 5 huruf a yang berbunyi: “Imbalan Jasa bagi Pengurus ditentukan sebagai berikut: a. dalam hal penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir dengan perdamaian, besarnya Imbalan Jasa bagi Pengurus dibebankan kepada Debitor berdasarkan kesepakatan dengan Pengurus yang ditetapkan oleh majelis hakim, dengan ketentuan paling banyak 5,5% (lima koma lima per seratus) dari nilai utang yang harus dibayarkan.”

Tags:

Berita Terkait