Penjelasan Menkopolhukam Terkait Polemik Terbitnya Perppu Cipta Kerja
Terbaru

Penjelasan Menkopolhukam Terkait Polemik Terbitnya Perppu Cipta Kerja

Alasan mendesak dikeluarkannya Perppu adalah situasi global dimana berbagai lembaga internasional meramalkan Indonesia akan mengalami persoalan ekonomi dan dunia pada umumnya akan mengalami krisis ekonomi, resesi, krisis energi hingga geopolitik yang akan mengguncang.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Menkopolhukam M. Mahfud MD. Foto: RES
Menkopolhukam M. Mahfud MD. Foto: RES

Di tengah kritik publik dalam sepekan terakhir, Menkopolhukam M. Mahfud MD yang mewakili pemerintah, kembali angkat bicara. Ia menegaskan dirinya bertanggung jawab atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang sah secara hukum.

"Iya sah kalau urusan sah. Saya yang tanggung jawab bahwa ini (Perppu Cipta Kerja) sah," kata Mahfud MD saat menjelaskan penerbitan Perppu Cipta Kerja kepada wartawan di Jakarta seperti dikutip Antara, Minggu (8/1/2023).

Mahfud untuk kesekian kalinya menegaskan bahwa Perppu Cipta Kerja diterbitkan pemerintah sebagai antisipasi ancaman situasi ekonomi global. Dia menyatakan apabila dirinya tidak mengikuti sidang kabinet, mungkin dirinya sudah ikut mengkritik penerbitan Perppu Cipta Kerja itu.

Namun, karena mengikuti sidang-sidang kabinet, maka dirinya mengetahui situasi global yang mengancam, perlu direspon atau diantisipasi pemerintah dengan sebuah kebijakan strategis lewat peraturan perundang-undangan.

"Saya bicara dunia global seperti di sidang-sidang kabinet, saya katakan kalau saya tidak ikut sidang kabinet mungkin saya ikut mengkritik Perppu Cipta Kerja. Tapi karena saya ikut sidang kabinet saya tahu ada hal-hal yang harus segera dikeluarkan tanpa harus melanggar undang-undang meskipun tidak membuat undang-undang yaitu Perppu Cipta Kerja," paparnya.

Baca Juga:

Ia menegaskan pada tahun 2023 dunia internasional sudah dipastikan akan menghadapi badai ekonomi di mana akan terjadi resesi, inflasi, stagflasi, krisis energi dan sebagainya. Bahkan, kata dia, empat lembaga keuangan internasional yakni Bank Dunia, IMF, IDB dan OECD menilai Indonesia akan mengalami masalah dalam pertumbuhan terkait perkembangan ekonomi global.

Tags:

Berita Terkait