Penjelasan Pengurus & Kurator terkait Permohonan PKPU yang Ditolak karena Tagihan Kurang dari 500 Juta
Terbaru

Penjelasan Pengurus & Kurator terkait Permohonan PKPU yang Ditolak karena Tagihan Kurang dari 500 Juta

Undang-Undang Kepailitan dan PKPU hanya mensyaratkan minimal dua orang kreditur atau lebih, yang tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Menurut Febryan, Undang-Undang Kepailitan dan PKPU hanya mensyaratkan minimal dua orang kreditur atau lebih, yang tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih sebagai syarat menjatuhkan pailit debitur termohon pailit.

Febryan menjelaskan, yang dimaksud dengan ‘utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih’ adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah dijanjikan; karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana dijanjikan; karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang; maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase.

Partner Altruist Lawyer, Bobby C. Manurung juga memaparkan tentang ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal ini, permohonan pernyataan pailit harusnya dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepalitan dan PKPU telah terpenuhi.

Sementara itu, Partner Altruist Lawyer, Bosni G. Wibowo mengungkapkan, yang dimaksud dengan ‘fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana’’ adalah adanya fakta dua atau lebih kreditur dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar.

“Perbedaan besarnya jumlah utang yang didalihkan oleh pemohon pailit dan termohon pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan pailit,” kata Bosni.

Untuk itu, menurut Bosni jika aspek yang berkaitan dengan substansi seperti perbedaan besaran jumlah utang yang didalihkan saja tidak dapat menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan pailit, apalagi besaran jumlah tagihan yang hanya diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung.

“Sedangkan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU tidak mengatur hal tersebut,” Bosni menambahkan.

Bosni mengingatkan, dalam Salinan Putusan Perkara Nomor 37/Pdt.Sus-PAILIT/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst disebutkan bahwa sidang permusyawaratan Majelis tidak mencapai mufakat secara bulat dikarenakan penggunaan dalil yang mempertimbangkan jumlah tagihan di bawah Rp500 juta tidak dapat dikabulkan karena adanya mekanisme gugatan sederhana.

Tags: