Penjelasan Pengurus & Kurator terkait Permohonan PKPU yang Ditolak karena Tagihan Kurang dari 500 Juta
Terbaru

Penjelasan Pengurus & Kurator terkait Permohonan PKPU yang Ditolak karena Tagihan Kurang dari 500 Juta

Undang-Undang Kepailitan dan PKPU hanya mensyaratkan minimal dua orang kreditur atau lebih, yang tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Dalam putusan tersebut, diketahui Hakim Anggota II berbeda pendapat dengan hakim anggota lain dengan pertimbangannya: “berdasarkan uraian pertimbangan hukum tentang syarat-syarat untuk dapat dikabulkannya permohonan pailit sebagaimana disebutkan di atas telah terpenuhi”.

Karena itu menurut Hakim Anggota II sebagaimana disebutkan dalam Salinan putusan Perkara Nomor 37/Pdt.Sus-PAILIT/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, permohonan pailit dari para pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU sehingga PKPU beralasan untuk dikabulkan.

Untuk itu, Partner Kantor Hukum Altruist Lawyers ini mengimbau agar ke depannya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga yang memeriksa perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang perlu memperhatikan kembali semangat Undang-Undang Kepailitan dan PKPU dalam proses pembuktian dalil para pemohon PKPU; alih-alih mempertimbangkan Perma Nomor 4 Tahun 2019 tentang Gugatan Sederhana yang akan sangat merugikan dan bertentangan dengan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Kantor Hukum Altruist Lawyers.

Tags: