Penjualan Obat Ilegal Marak, Permenkes Apotek Rakyat Perlu Dievaluasi
Berita

Penjualan Obat Ilegal Marak, Permenkes Apotek Rakyat Perlu Dievaluasi

Selain itu, perizinan pendirian apotek rakyat perlu dimoratorium.

Oleh:
ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Badan POM bekerjasama dengan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran puluhan juta butir obat palsu bernilai puluhan miliar rupiah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9).
Badan POM bekerjasama dengan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran puluhan juta butir obat palsu bernilai puluhan miliar rupiah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9).
Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 284/MENKES/SK/III/2007 tentang Apotek Rakyat yang menjadi dasar apotek rakyat beroperasi perlu dievaluasi. Usulan ini dikemukakan Saleh mengingat ditemukannya obat ilegal dan kedaluwarsa oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan kepolisian beberapa waktu lalu.

"Selama kebijakan itu merugikan masyarakat, tentu harus dievaluasi. Bila dinilai membahayakan tentu sangat mungkin dicabut," kata Saleh dihubungi di Jakarta, Rabu (14/9).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan pencabutan Permenkes tentang Apotek Rakyat sangat mungkin dilakukan, apalagi beberapa apotek rakyat terbukti memperjualbelikan obat ilegal dan kedaluwarsadi Pasar Pramuka, Jakarta, beberapa waktu lalu. Hal itu tentu meresahkan masyarakat.

"Undang-undang saja bisa direvisi dan diganti, apalagi permenkes," ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Utara II itu. (Baca Juga: BPOM dan Polisi Ungkap Perkara Puluhan Juta Butir Obat Ilegal)

Menurut Saleh, berdasarkan laporan BPOM kepada Komisi IX, salah satu tindak lanjut yang diusulkan terkait pengawasan apotek rakyat adalah pencabutan Permenkes tersebut. Selain itu, BPOM juga mengusulkan agar perizinan pendirian apotek rakyat dimoratorium. "Bahkan, sampai hari ini sudah ada tujuh apotek rakyat di Pasar Pramuka, Jakarta, yang ditutup," tuturnya.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengusulkan pencabutan Permenkes tentang Apotek Rakyat karena terjadi banyak pelanggaran. Kementerian Kesehatan telah menargetkan penghapusan apotek rakyat pada 2016 dengan menaikkan statusnya menjadi apotek atau menurunkan menjadi toko obat.

Sebelumnya, operasi gabungan Polda Metro Jaya dan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta menemukan obat ilegal dan kedaluwarsa yang beredar di Pasar Pramuka dan Pasar Kramat Jati.

Evaluasi Seluruh Kinerja
Sementara itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Presiden dan DPR melakukan evaluasi menyeluruh atas kinerja BPOM dan Kementerian Kesehatan atas beredarnya obat palsu dan kedaluwarsa. "Dalam kerangka pemenuhan hak atas obat yang baik dan hak atas kesehatan," kata Koordinator Kontras Haris Azhar dalam rilisnya.

Menurut Haris Azhar, berbagai tindakan yang diambil harus memberikan efek jera dan perubahan yang progresif dalam hal perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan obat yang baik dan kesehatan yang tinggi. Dia mengingatkan bahwa hak atas kesehatan mencakup hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi kesehatan terhadap akses ke layanan kesehatan dan faktor penentu kesehatan. (Baca Juga: 4 Sebab Peredaran Obat Ilegal Masih Marak)

Selain itu, ujar dia, akses ke obat-obatan merupakan bagian integral dan fundamental dari hak atas kesehatan. Dalam hal ini, Haris mengemukakan bahwa negara memiliki tanggung jawab utama untuk meningkatkan akses terhadap obat-obatan, sebagaimana disebutkan dalam Milenium Development Goals bahwa penyediaan obat yang berkualitas adalah tanggung jawab bersama.

Negara, lanjutnya, memiliki andil dalam mengontrol dan mengawasi peredaran obat di masyarakat yang selanjutnya,dilegitimasi dalam bentuk kebijakan. "Untuk mewujudkan hak tersebut, koordinasi antara BPOM dan Kemenkes harus terjalin baik mulai dari tahap produksi, distribusi, maupun tahap pengawasan dan evaluasi serta penyediaan obat-obatan berkualitas baik yang terjangkau untuk semua," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait