Pensiun dan Kelanjutan Hubungan Kerja Setelah Pensiun
Kolom

Pensiun dan Kelanjutan Hubungan Kerja Setelah Pensiun

Anotasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021, terkait hak-hak pekerja yang pensiun kemudian dipekerjakan kembali.

Bacaan 6 Menit

Manakala perusahaan tidak lagi memperpanjang PKWT, berpotensi muncul perselisihan yang disebabkan karena perusahaan oleh pekerja dianggap telah melanggar Pasal 59 ayat 2 UU Cipta Kerja, yang melarang PKWT dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, terus menerus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari proses produksi perusahaan.

Perselisihan ini kerap kali berujung dengan tuntutan pekerja yang menyatakan PKWT melanggar hukum sehingga demi hukum menjadi PKWTT. Akibat perselisihan ini, pengusaha harus membayar kompensasi PHK layaknya pekerja PKWTT.

SEMA 5/2021, memberikan jawaban mengenai kelanjutan hubungan kerja setelah pensiun di perusahaan yang sama dan haknya pada saat di PHK. Catatan pinggir Penulis terkait terkait SEMA 5/2021, adalah sebagai berikut:

  1. SEMA 5/2021 harus diimplementasikan sesuai PKB/PP

SEMA 5/2021 dapat diimplementasikan perusahaan yang PKB/PP-nya telah mengatur tugas, fungsi dan jabatan pekerja yang hubungan kerjanya dapat dilanjutkan setelah pensiun. Misalkan PKB/PP mengatur hubungan kerja setelah pensiun untuk level managerial.

  1. SEMA 5/2021 mengisyaratkan PKWTT

Hubungan kerja setelah pensiun umumnya dilakukan untuk pekerjaan yang yang bersifat tetap, terus menerus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari proses produksi perusahaan. Hal tersebut dapat dijelaskan dengan melihat masa kerja pekerja yang pensiun, umumnya berkisar antara 20 s.d 32 tahun.

Dengan memahami jenis dan sifat pekerjaan pekerja maka hubungan kerja setelah pensiun hanya dimungkinkan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Praktik yang selama ini dilakukan dengan PKWT sebaiknya ditinjau kembali mengingat PKWT hanya untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya sementara.

  1. SEMA 5/2021 memberikan hak PHK berupa uang penghargaan masa kerja

Hak PHK pekerja yang hubungan kerjanya dilanjutkan setelah pensiun menurut SEMA 5/2021 adalah uang penghargaan masa kerja terhitung sejak hubungan kerja dilanjutkan. Artinya pekerja akan mendapatkan hak tersebut adalah mereka yang di PHK pada tahun ketiga atau lebih, sesuai Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021.

Tags:

Berita Terkait