Pensiun dan Kelanjutan Hubungan Kerja Setelah Pensiun
Kolom

Pensiun dan Kelanjutan Hubungan Kerja Setelah Pensiun

Anotasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021, terkait hak-hak pekerja yang pensiun kemudian dipekerjakan kembali.

Bacaan 6 Menit

Buatlah Perjanjian Bersama pada saat pekerja pensiun dan daftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial sesuai wilayah hukumnya. Hubungan kerja diawali dengan Perjanjian Kerja dan diakhiri dengan Perjanjian Bersama. Akta pendaftaran Perjanjian Bersama yang dikeluarkan oleh PHI bernilai eksekutorial sehingga dapat digunakan untuk mengantisipasi perselisihan di kemudian hari. Dengan dipersyaratkannya bukti pembayaran pada saat pendaftaran Perjanjian Bersama di PHI, hal tersebut membuktikan bahwa perjanjian telah terlaksana sehingga tidak dapat diperselisihkan lagi.

Memenuhi kebutuhan organisasi perusahaan yang disebabkan pekerja pensiun selain dengan melanjutkan hubungan kerja setelah pensiun, dapat juga dilakukan melalui perjanjian jasa konsultan/ penasihat. Dengan perjanjian ini pensiunan diberikan peran sebagai konsultan/penasihat bukan pekerja sehingga posisi yang ditinggalkan oleh pensiunan dapat diisi oleh pekerja lainnya, dengan perkataan lain regenerasi berjalan.

Perjanjian jasa konsultan/penasihat yang dibuat tidak boleh memenuhi unsur seluruh perjanjian kerja, yakni upah, perintah dan pekerjaan. Perlakuan juga harus dibedakan dengan pekerja lainnya. Misalkan terkait waktu kerja konsultan/penasihat dibebaskan dari waktu kerja, kemudian uang jasa sebagai konsultan/penasihat dibayarkan berdasarkan tagihan atas pekerjaan yang telah dilakukan.

Tidak terpenuhinya unsur perjanjian kerja membebaskan perjanjian jasa konsultan antara pengusaha dengan konsultan/penasihat dari segala kewajiban dan hak yang diatur oleh UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Sependek ini telaah SEMA RI N0.5/2021 mengenai kelanjutan hubungan kerja setelah pensiun, semoga bermanfaat, silakan berbeda pemahaman dan semoga tulisan ini dapat memicu Penulis lainnya untuk lebih tajam dan mendalam.

*)Dr. Willy Farianto adalah advokat dan pengajar hukum perburuhan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait