Penting Dipahami, 7 Prinsip dalam Hukum Acara Pidana
Terbaru

Penting Dipahami, 7 Prinsip dalam Hukum Acara Pidana

KUHAP disusun pada masa pemerintahan otoriter. Prinsip-prinsip universal hukum acara pidana perlu diadopsi.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi hukum acara pidana. Ilustrator: BAS
Ilustrasi hukum acara pidana. Ilustrator: BAS

Hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia, terutama UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP), belum sepenuhnya memuat prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, gagasan untuk mereformasi KUHAP terus bergema, antara lain agar prinsip-prinsip yang umumnya bersifat universal dapat diakomodasi. Perubahan pasti membutuhkan waktu dan kerja keras para pemangku kepentingan.

Demikian benang merah yang dapat ditarik dari diskusi Online Lecture Series yang diselenggarakan Pusat Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya, Institute for Criminal Justice Reform, dan Universiteit Leiden, Rabu (11/5). Facrizal Afandi, Direktur PERSADA UB, mengatakan hukum acara pidana perlu menjaga keseimbangan dan efisiensi. KUHAP, yang dipakai saat ini sebagai ketentuan pokok hukum acara perkara pidana, masih mengadung nuansa otoritarianisme karena disusun dan disahkan pada era pemerintahan otoriter. “Perlu reformasi KUHAP,” ujarnya.

Online Lecture Series kali ini sengaja mengangkat konsep-konsep dasar dalam hukum acara pidana. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso, secara khusus menguraikan pentingnya memahami prinsip-prinsip dasar hukum acara pidana. KUHAP tidak secara khusus mengatur prinsip atau asas-asas hukum acara pidana itu dalam pasal tersendiri, melainkan tersebar dalam perundang-undangan.  Selain tak mengatur dalam pasal khusus, KUHAP disusun sebelum terjadinya amandemen UUD 1945. Dalam ranga reformasi hukum, hasil amandemen konstitusi itu perlu dimasukkan ke dalam KUHAP.

Akademisi dari Instituut voor Strafrecht en Criminologie Universiteit Leiden, Belanda, Pina Olcer, menjelaskan bahwa di Belanda pun hukum acara pidana mengalami perubahan. Misalnya pada 1988 dibentuk Moons Commission yang menghasilkan sepuluh laporan yang pada intinya mempeluas mandat dalam proses hukum; dan proyek reformasi hukum acara pidana yang dikerjakan Universitas Tilburg dan Universitas Groningen pada 1994-1998. Tetapi, perubahan yang dihasilkan bukan mengenai prinsip-prinsip atau asas hukum pidana, melainkan penyesuaian dengan perkembangan dan hukum positif.

Lalu, apa saja prinsip atau asas hukum acara pidana yang penting dipahami? Topo menyebutkan tujuh prinsip. Prinsip pertama, persamaan kedudukan di depan hukum tanpa adanya diskriminasi (equal treatment for everyone before the law without discrimination). Prinsip ini sejalan dengan Pasal 6 dan 7 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR), dan Pasal 16 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Kata ‘equal’ dalam prinsip ini harus dimaksudkan sebagai upaya menghindari diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, orientasi politik, asal muasal, kelahiran dan status lainnya.

Prinsip kedua, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang dan dilakukan menurut hukum. Menurut Topo, prinsip ini sejalan dengan perlindungan hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan yang diatur dalam Pasal 3 UDHR. Upaya-upaya paksa yang dikenal dalam hukum acara pidana pada hakikatnya melanggar hak-hak warga negara. Pembatasan hak-hak seseorang dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang. Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945 menegaskan dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan Undang-Undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain.

Prinsip ketiga lebih dikenal sebagai asas praduga tidak bersalah. Seseorang yang yang dicurigai, ditahan, dan diproses hukum harus dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (anyone who is suspected, arrested, detained, prosecuted or brought before a court, must be regarded as innocent until there is a court judgment which declares his/her guilt and which has become final and binding). Rumusan senada terdapat dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Menurut Topo Santoso, elemen-elemen prinsip presumption of innocence ini merupakan prinsip utama perlindungan hak-hak warga negara melalui proses hukum yang adil (due process of law), yang mencakup paling tidak perlindungan dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum, hak untuk diputuskan pengadilan apakah bersalah atau tidak, sidang yang bersifat terbuka, dan perlindungan hak tersangka/terdakwa untuk membela diri dalam tahapan proses hukum.

Tags: