Penting! Tiga Kondisi Ini Dipandang Perlu Melakukan Perjanjian Perkawinan
Utama

Penting! Tiga Kondisi Ini Dipandang Perlu Melakukan Perjanjian Perkawinan

Perjanjian perkawinan harus didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau catatan sipil setempat agar isi perjanjian mengikat kedua belah pihak dan pihak ketiga yang terkait.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Penting! Tiga Kondisi Ini Dipandang Perlu Melakukan Perjanjian Perkawinan
Hukumonline

Membuat perjanjian perkawinan bagi pasangan yang akan menikah bukanlah hal yang tabu di zaman ini. Perjanjian perkawinan adalah salah satu bentuk dari perjanjian yang dibuat antara satu pihak dengan pihak lainnya yang biasanya mengatur, salah satunya, terkait pemisahan harta. Perjanjian perkawinan ini diatur di dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 (Putusan MK 69/2015).

Perjanjian perkawinan bersifat tidak wajib atau opsional. Namun bagi pasangan yang mungkin akan segera menikah, ada baiknya mempertimbangkan untuk melakukan perjanjian perkawinan dengan beberapa pertimbangan. Wakil Kepada Divisi Bidang Pelatihan Iluni FHUI Windi Berlianti menyampaikan bahwa pada dasarnya terdapat tiga kondisi yang dipandang perlu melakukan perjanjian perkawinan.

Pertama, perkawinan percampuran. Dalam aturan di Indonesia, Warga Negara Asing (WNA) tidak bisa mengantongi hak kepemilikan tanah. Sehingga dalam perkawinan campuran diperlukan pemisahan harta agar segala bentuk harta benda terutama kepemilikan tanah tetap dapat dimiliki atas nama pasangan yang tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Jika tidak dilakukan pemisahan harta lewat perjanjian perkawinan, maka status kepemilikan tanah tidak lagi menjadi hak milik, namun hanya sebatas hak pakai yang memiliki jangka waktu 30 tahun.

Baca Juga:

Kedua, pasangan suami istri yang memiliki bisnis atau usaha. Windi menegaskan pentingnya pemisahan harta bersama jika pasangan suami/istri memiliki sebuah usaha atau bisnis. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga aset pasangan jika suatu saat usaha mengalami kebangkrutan atau pailit.

Dan ketiga, poligami. Perjanjian perkawinan menjadi penting saat terjadi poligami dimana status kepemilikan harta menjadi jelas. Jika suami memutuskan untuk melakukan poligami tanpa adanya pemisahan harta, maka akan terjadi campuran harta. Hal ini kerap memicu sengketa saat perceraian terjadi.

“Ketika suami berpoligami, ini penting (perjanjian perkawinan). Karena akan ada campuran harta, ada dua istri dan menjadi kabur. Ini maunya pembagian seperti apa dan rawan terjadi ribut-ribut jika suatu saat terjadi perceraian. Tiga poin itu yang membuat perjanjian perkawinan itu penting. Tapi kalau tidak masuk dalam 3 poin ini bukan berarti perjanjian perkawinan tidak penting. Dikondisikan kembali dengan kebutuhan masing-masing,” katanya dalam IG Live Iluni FHUI, Rabu (25/5).

Di samping itu Windi mengingatkan bahwa isi perjanjian perkawinan tidak boleh mengatur hal-hal yang bertentangan dengan norma hukum, kesusilaan, adat istiadat dan norma agama.  Sehingga pemisahan harta dalam perjanjian perkawinan tidak menghilangkan hak dan kewajiban masing-masing suami/istri dalam rumah tangga. Suami tetap wajib memberikan nafkah kepada istri dan anak. Bahkan suami/istri tetap berhak sebagai ahli waris ketika salah satu pasangan meninggal dunia, meskipun terjadi pemisahan harta.

Dalam proses membuat perjanjian perkawinan, pasangan yang ingin menikah dapat menemui notaris sesuai domisili. Kemudian notaris akan membantu membuat isi draft perjanjian perkawinan. Setelah perjanjian perkawinan ditandatangani oleh semua pihak terkait, Windi menjelaskan perjanjian perkawinan harus didaftarkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau catatan sipil setempat agar isi perjanjian mengikat kedua belah pihak dan pihak ketiga yang terkait. 

“Setelah akta ditandatangani, maka harus didaftarkan ke KUA atau catatan sipil setempat, bisa berbarengan dengan pendaftaran pernikahan. Kenapa harus didaftarkan, manfaatnya perjanjian perkawinan ini juga mengikat kepada pihak ketiga. Kalau tidak didaftarkan hanya mengikat kedua belah pihak saja, dan tidak diakui secara hukum,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait