Pentingnya Artis dan Musisi Memahami Hukum Terkait Hak Cipta
Utama

Pentingnya Artis dan Musisi Memahami Hukum Terkait Hak Cipta

Perjanjian terkait hak cipta sangat komplek.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Melihat kompleksnya bentuk-bentuk perjanjian dalam hak cipta lagu/music, musisi pentolan band Dewa, Once Mikel, mengingatkan kepada teman-teman musisi/seniman betapa pentingnya memahami hukum, terutama terkait perjanjian dan hak cipta.

“Dan sebagai musisi atau penyanyi, performer, pencipta lagu, kita bukan hanya peka terhadap musik kita tapi juga harus memiliki pengetahuan yang cukup tentang hak cipta ini. Mau enggak mau musik sangat dekat dengan hak cipta dan aturan hukum. Artinya musisi dalam gaya hidupnya memang bebas berekspresi tetapi harus punya pengetahuan yang cukup di bidang hukum. Sekarang banyak musisi, bukan hanya produksi sendiri tapi jadi label untuk produksi sendiri dan beberapa artis yang dipercayainya. Ini membuat hak cipta harus dipahami,” tegasnya.

Sementara itu terkait perjanjian lisensi, Once mengigatkan pencipta lagu untuk menjaga data lagu/music sebelum memutuskan untuk mengkomersilkan. Data tersebut dapat disimpan dalam bentuk catatan di dalam computer yang bertujuan sebagai bukti (tanggal lagu/musik dibuat) dan mencegah adanya klaim dari pihak lain.

“Jadi musisi punya bukti pada tanggal segini lagu tercipta kecuali kalau orang itu punya bukti yang bisa membantah itu,” paparnya.

Hal yang tak kalah penting adalah memperhatikan jangka waktu perjanjian. Menurut Once tak jarang musisi dan pihak label melakukan perjanjian terlalu lama sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak artis/musisi. Bahkan artis/musisi diminta untuk menghindari klausul larangan artis memproduksi ulang lagu miliknya saat melakukan perjanjian dengan pihak label/distributor.

“Jangka waktu penting, label pny hak atas master. Kadang kala dalam perjanjian waktu terlalu lama sehingga artis jadi pihak dirugikan. Kadang-kadang di label senior ketika label itu memproduksi album, artis tidak boleh memproduksi lagu yang sama dalam jangka waktu tertentu, tidak boleh bikin rekaman yang sama. Ini harus diperhatikan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait