Pentingnya Aturan Trust Bagi Perkembangan Industri Fintech
Berita

Pentingnya Aturan Trust Bagi Perkembangan Industri Fintech

Agar industri fintech dapat berkembang pesat, maka diperlukan landasan hukum yang kuat sehingga tercipta keamanan bagi pemberi, pengguna dan pengelolanya.

Oleh:
RED/FAT
Bacaan 2 Menit
Pentingnya Aturan Trust Bagi Perkembangan Industri Fintech
Hukumonline

Industri financial technology peer to peer lending (fintech P2P) menjadi salah satu bukti gabungan antara sektor teknologi dan jasa keuangan. Dalam industri fintech P2P, perlu dipastikan keamanan data pribadi hingga mitigasi risikonya. Hal ini diutarakan oleh Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hendrikus Passagi.

 

Menurutnya, keamanan tersebut penting lantaran terdapat dana yang dihimpun kemudian dikelola di industri fintech P2P. Atas dasar itu, perlu ada jaminan bagi pemberi pinjaman dan si pengelola uang sehingga kekhawatiran uang yang dititipkan hilang akan sirna.

 

“Di masalah kedua ini, yang sering kita khawatirkan adalah jangan sampai dikasih pinjaman uang, kemudian dibawa kabur uang itu,” kata Hendrikus saat berbincang dengan Hukumonline, akhir Juni lalu.

 

Menurut Hendrikus, untuk mengantisipasi kekhawatiran tersebut, perlu ada jaminan berupa aturan trustee di Indonesia mengingat kegiatan di industry fintech ini dilakukan secara virtual. Ia mengakui, aturan ini akan sulit diterapkan di Indonesia yang menganut sistem civil law. Selama ini, trustee hanya dikenal dalam sistem hukum common law.

 

Padahal, lanjut Hendrikus, sejumlah kegiatan penghimpunan dana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di sebagian sektor jasa keuangan. Misalnya, pada saat menghimpun uang dalam bentuk tabungan dan deposito, terdapat UU Perbankan yang mengatur kegiatan tersebut.

 

“Kamu menghimpun dana publilk dengan cara menerbitkan surat hutang atau saham, itu diatur dengan UU Pasar Modal. Kamu menghimpun dana publik dalam bentuk terima iuran untuk bayar premi asuransi, itu diatur dengan UU Asuransi. Menghimpun dana publik dalam bentuk membayar iuran untuk pensiun, diatur dengan UU Dana Pensiun,” tuturnya.

 

Sebagaimana diketahui, trust sendiri merupakan sebuah hubungan yang bersifat kontraktual antara pemilik dana aset (settor) dan pihak yang mengelola dana (trustee) serta pihak yang menerima manfaat atas pengelolaan dana investasi (beneficiary).

Tags:

Berita Terkait