Pentingnya Harmonisasi Kebijakan Persaingan Usaha dalam Penyusunan Perda
Terbaru

Pentingnya Harmonisasi Kebijakan Persaingan Usaha dalam Penyusunan Perda

Untuk mengantisipasi persekongkolan pelaku usaha dalam pengadaan barang/jasa serta perilaku lain di Pemerintah Propinsi, serta peningkatan upaya pencegahan melalui advokasi kebijakan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES
Gedung KPPU di Jakarta. Foto: RES

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tekankan pentingnya harmonisasi kebijakan persaingan usaha dalam berbagai peraturan di pemerintah daerah guna mengakselerasi pertumbuhan perekonomian daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPPU M. Afif Hasbullah dalam keterangan persnya, saat membuka kegiatan Sosialisasi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dalam Penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (16/11).

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah di Provinsi Sumatera Selatan tersebut, Afif Hasbullah turut menekankan pentingnya koordinasi kedua Lembaga dalam mengantisipasi persekongkolan pelaku usaha dalam pengadaan barang/jasa serta perilaku lain di Pemerintah Propinsi, serta peningkatan upaya pencegahan melalui advokasi kebijakan.

Baca Juga:

“KPPU menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang terus mendukung proses advokasi yang dilakukan oleh KPPU sehingga asistensi dalam harmonisasi kebijakan yang sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dapat terus diwujudkan di Provinsi Sumatera Selatan,” kata Afif.

Sekda Provinsi Sumatera Selatan Nasrun Umar mengakui bahwa koordinasi kedua Lembaga penting dilakukan, khususnya dalam penyusunan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Provinsi Sumatera Selatan.

Sinergitas dan kolaborasi yang baik antara KPPU dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan diharapkan dapat mewujudkan iklim usaha yang kondusif sekaligus mencegah praktek monopoli dan mengupayakan terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait