Pentingnya Karantina dalam Upaya Pengendalian Covid-19
Terbaru

Pentingnya Karantina dalam Upaya Pengendalian Covid-19

Pihak imigrasi tidak hanya melihat apakah WNA yang datang sudah di vaksin dan sudah melakukan tes PCR, melainkan juga melacak riwayat perjalanan WNA tersebut.

Oleh:
CR-27
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Surveilans Epidemiologi Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Tunggul Birowo, menjelaskan dengan mempertimbangkan dinamika perkembangan varian baru virus Covid-19 varian Omicron di berbagai negara, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi kembali memberlakukan aturan terbaru terkait pembatasan WNA yang akan masuk ke wilayah Indonesia.

“Karantina menjadi penting dalam pengendalian covid-19, sehingga setiap WNA yang akan masuk ke wilayah Indonesia harus lolos syarat masuk ke Indonesia,” katanya dalam jumpa pers pada Jumat (7/1).

Kepala Seksi Pemeriksaan II Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Nanang Saiful Isra Rusli, menambahkan imigrasi tidak hanya melihat apakah WNA terkait sudah di vaksin dan sudah melakukan tes PCR, melainkan juga melacak riwayat perjalanan WNA tersebut.

“Petugas imigrasi akan cek riwayat perjalanan WNA, di mana WNA yang datang dari luar negeri kesini di cek riwayatnya, jika memang terbukti mengunjungi negara yang tingkat omicron yang tinggi, pernah transit atau memang berasal dari 14 negara yang menjadi perhatian pemerintah, imigrasi akan melakukan koordinasi dengan satgas karantina apakah WNA tersebut diperbolehkan melakukan karantina dan masuk ke Indonesia,” jelasnya.

Nanang mengatakan dari data keimigrasian, dari kurun waktu 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022, sudah ada 9 WNA asal Inggris dan 1 WNA asal Denmark yang ditolak masuk ke Indonesia berdasarkan rekomendasi dari satgas karantina sesuai dengan riwayat perjalanannya. (Baca: Kini, Durasi Karantina WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri 10 dan 7 Hari)

Untuk itu, Imigrasi Soekarno-Hatta mengimbau bagi siapapun baik WNA atau WNI yang ada di luar negeri untuk selalu melakukan pengecekan di situs keimigrasian bandara Soekarno-Hatta karena surat edaran yang dikeluarkan keimigrasian akan selalu diperbarui dan berubah-ubah.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengemukakan terdapat lima penyesuaian penting yang tertuang dalam surat edaran terbaru tersebut. "Yang terus dipantau dan dievaluasi adalah peraturan pelaku perjalanan luar negeri yang secara alamiah membuka peluang importasi kasus dengan catatan jika tidak dikendalikan dengan baik. Oleh karena itu kebijakan mobilitas selalu ditinjau," kata Wiku Adisasmito saat menyampaikan keterangan pers, Kamis (6/1).

Tags:

Berita Terkait