Pentingnya Kehadiran Advokat dalam Permasalahan Hukum Petani
Profil

Pentingnya Kehadiran Advokat dalam Permasalahan Hukum Petani

Advokat sebagai penegak hukum mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan. Dalam upaya mensejahterakan petani, advokat berperan besar dalam membantu dan mendampingi petani dalam permasalahan hukumnya.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Acara Instagram Live Hukumonline bertajuk Petani Masih Didiskriminasi, Bagaimana Seharusnya Advokat Berperan?, pada Kamis (29/9). Foto: WIL
Acara Instagram Live Hukumonline bertajuk Petani Masih Didiskriminasi, Bagaimana Seharusnya Advokat Berperan?, pada Kamis (29/9). Foto: WIL

Hari Tani Nasional yang jatuh pada 24 September hadir sebagai penanda perjuangan golongan petani dan pembebasan tani dari kesengsaraan masa kolonial. Meski pada akhirnya para petani dapat memiliki lahannya, namun bukan berarti perjuangan para petani telah selesai.

Petani merupakan garda terdepan pangan Nasional, sehingga apapun persoalan dan permasalahan petani khususnya terkait hukum harus dibantu dan didampingi oleh kuasa hukum atau advokat yang mengerti hukum.

Francisca R.N. Alfiani selaku Ketua Komite Advokasi dan Bantuan Hukum PERADI SAI menyatakan bahwa, persoalan petani saat ini masih tidak jauh dari garis kemiskinan dan masalah hukum terkait pertanian.

Baca Juga:

“Disayangkan sekali saat ini petani kita masih dibawah garis kemiskinan taraf hidupnya, disamping itu petani juga memiliki problem hukum mulai dari masalah pemasaran hingga pupuk logistik yang tidak efisien yang dapat kita tarik kesimpulan bahwa petani kita belum sejahtera,” jelasnya dalam acara Instagram Live Hukumonline bertajuk “Petani Masih Didiskriminasi, Bagaimana Seharusnya Advokat Berperan?”, pada Kamis (29/9).

Sekadar diketahui, saat ini contoh kasus yang sedang ditangani PERADI SAI adalah permasalahan hukum yang dialami petani di Rawa Pening, Jawa Tengah. Dikabarkan, ribuan petani yang memiliki sawah di sekitar Rawa Pening mengalami puasa tanam dan panen selama tiga tahun belakangan. Pasalnya, lahan sebagai sumber utama penghasilan mereka terendam atau tergenang air dampak dari penutupan Pintu Air Tuntang.

Fransiska menambahkan jargon petani sebagai garda terdepan pangan Nasional berbanding terbalik dengan nasibnya sendiri. Di saat harapan jargon tersebut adalah petani sejahtera karena telah menjadi penyumbang PDB negara terbesar, pada nyatanya nasib petanilah yang masih jauh dari kata sejahtera.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait