Pentingnya Kesadaran Masyarakat Hindari Jeratan Pinjol Ilegal
Utama

Pentingnya Kesadaran Masyarakat Hindari Jeratan Pinjol Ilegal

Sebagian besar masyarakat sebetulnya telah mengetahui akibat pinjol ilegal, namun masih terus melakukan peminjaman. Lebih disayangkan lagi pinjaman dilakukan untuk menutupi utang pinjol ilegal sebelumnya.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit

Selain itu, banyak masyarakat yang nekat melakukan pinjaman online hanya untuk memenuhi kebutuhan yang sebetulnya bisa ditunda. Masyarakat juga perlu menyadari bahwa ketika seseorang melakukan proses peminjaman uang maka orang itu berkewajiban untuk mengembalikannya. Namun, ketika penyedia jasa pinjol ilegal melakukan tindak pidana berupa merugikan nasabah maka pelaku pinjol bertanggungjawab dan harus ditindak secara pidana.

“Hal-hal inilah yang menjadi fokus utama OJK dalam pemberantasan pinjaman online ilegal, yaitu dengan cara mengedukasi masyarakat,” kata Tongam.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Bagi masyarakat yang tetap ingin melakukan pinjaman secara online maka ketahuilah ciri-ciri dari para penyedia jasa pinjaman online ilegal, salah satunya adalah tidak terdaftar di OJK. Masyarakat bisa melakukan pengecekan legalitas pinjaman online di situs resmi OJK. Selain itu, masyarakat harus waspada ketika proses peminjaman berlangsung cepat dan singkat. 

“Pinjol ilegal memiliki sejumlah verifikasi data yang memakan waktu lama, sehingga tidak akan merugikan masyarakat sebagai penerima jasa pinjaman online dimasa mendatang,” ujar Tongam.

Malapetaka lain saat terperangkap dalam pinjaman online ilegal, lanjut Tongam, ketika penyedia jasa pinjaman online dengan mudah mengakses data pribadi nasabah hingga melakukan ancaman, tidak hanya kepada nasabah yang bersangkutan melainkan juga melakukan ancaman kepada sejumlah kontak di data pribadi nasabah.

“OJK bersama Polri meminta masyarakat yang memiliki utang untuk melapor ke kantor polisi apabila menerima ancaman penagihan. Polri akan memberikan perlindungan bagi korban pinjaman online ilegal,” tegas Tongam.

Tongam menjelaskan hubungan perdata antara pemberi jasa pinjaman dengan nasabah juga melanggar ketentuan pidana. Sehingga baik secara perdata maupun pidana semua perjanjian utang pinjaman online ilegal dianggap tidak sah di mata hukum. Proses intimidasi dan ancaman ini tentunya diproses hukum dan akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen. 

Tags:

Berita Terkait