Pentingnya Kesadaran Masyarakat Hindari Jeratan Pinjol Ilegal
Utama

Pentingnya Kesadaran Masyarakat Hindari Jeratan Pinjol Ilegal

Sebagian besar masyarakat sebetulnya telah mengetahui akibat pinjol ilegal, namun masih terus melakukan peminjaman. Lebih disayangkan lagi pinjaman dilakukan untuk menutupi utang pinjol ilegal sebelumnya.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit
Acara Instagram Live Headline Talks Hukumonline bertema Utang Pinjol Ilegal, Wajib Bayar Atau Tidak?, Rabu (10/11).
Acara Instagram Live Headline Talks Hukumonline bertema Utang Pinjol Ilegal, Wajib Bayar Atau Tidak?, Rabu (10/11).

Pengguna internet di kalangan masyarakat Indonesia terus meningkat. Hingga tahun 2021 ada 202,6 juta pengguna aktif yang tersebar di seluruh Indonesia. Peningkatan pengguna internet ini seperti pisau bermata dua. Oleh karena itu, peningkatan tersebut perlu diimbangi pemahaman beraktivitas di ruang digital yang baik.

Pergerakan kehidupan yang dinamis dan serba cepat membuat masyarakat tidak lepas dari kebutuhan menggunakan internet. Namun, kemudahan akses internet tidak selamanya berdampak baik. Bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, akses internet digunakan untuk mengambil keuntungan dengan cara merugikan orang lain. Contoh kasus yang sedang marak terjadi belakangan ini adalah pinjam online (pinjol) ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin gencar dalam memberantas keberadaan pinjol ilegal yang kian meresahkan masyarakat. Kehadiran pinjol ilegal ini secara tidak langsung hasil dari banyaknya pengguna internet di kalangan masyarakat pada saat ini.

“Kemajuan teknologi digital saat ini, ditambah mudahnya akses dalam membuat situs dan aplikasi, sangat mudah diterima dan ditawarkan kepada masyarakat yang rata-rata memiliki smartphone,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing, dalam acara Instagram Live Headline Talks Hukumonline bertema “Utang Pinjol Ilegal, Wajib Bayar Atau Tidak?”, Rabu (10/11).

Tongam mengatakan ada dua sebab mengapa praktik pinjol ilegal kian marak. Pertama, disebabkan oleh si pelaku pinjol ilegal. Kedua, korban yang melakukan pinjaman online. Pinjaman online ilegal juga memiliki server luar negeri sebanyak 34% yang sudah diblokir oleh OJK. Sehingga, kata Tongam, meski sudah dilakukan pemblokiran pinjol-pinjol ilegal ini akan cepat berganti nama dan semakin berkembang. (Baca: Strategi OJK, Kominfo dan Polri Berantas Pinjol Ilegal)

Tongam menjelaskan masyarakat masih memiliki tingkat literasi keuangan yang rendah. Banyak masyarakat yang melakukan pinjaman online ilegal tanpa mencari tahu apakah pinjaman online ini memiliki legalitas atau tidak. Hal ini yang membuat masyarakat terjebak pinjol ilegal.

Tongam menambahkan sebagian besar masyarakat sebetulnya telah mengetahui apa itu pinjol ilegal, namun masih terus melakukan peminjaman. Lebih disayangkan lagi masyarakat melakukan pinjaman untuk menutupi utang pinjol ilegal sebelumnya, seakan-akan menggali lubang tutup lubang.

Tags:

Berita Terkait