Pentingnya Kesetaraan Pendidikan Agama dalam RUU Pesantren
Berita

Pentingnya Kesetaraan Pendidikan Agama dalam RUU Pesantren

Agar ada persamaan regulasi hingga anggaran antara sekolah keagamaan milik pemerintah dan swasta. Diusulkan hanya mengatur pendidikan keagamaan formal, bukan model seperti pendidikan nonformal di gereja-gereja di Indonesia.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Suasana rapat dengar pendapat tentang RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di Gedung DPD, Selasa (29/1). Foto: RFQ
Suasana rapat dengar pendapat tentang RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di Gedung DPD, Selasa (29/1). Foto: RFQ

Kesetaraan dalam pendidikan agama perlu diatur sedemikian rupa agar tidak lagi terjadi dikotomi pendidikan keagamaan. Karenanya, pengaturan ini perlu dituangkan secara jelas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Demikian intisari dalam rapat dengar pendapat antara DPD dengan sejumlah pemangku kepentingan di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (29/1/2019).

 

Wakil Ketua Komite III DPD Novita Anakotta mengatakan melalui RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan diharapkan bisa mengatasi adanya dikotomi antar pendidikan keagamaan. Karenanya RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan mesti mengakomodir kepentingan semua umat serta melakukan penghapusan diskriminasi antar pendidikan swasta dan negeri.

 

Bagi Novita, RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan berupaya menjawab kerisauan dunia pendidikan keagamaan yang terjadi selama ini. Sebab, UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dirasa implementasi pendidikan keagamaan yang dikelola pemerintah dan swasta masih menimbulkan persoalan diskriminasi.

 

“Meskipun UU Sisdiknas ini telah mengakomodir pendidikan keagamaan, namun kenyataannya masih banyak lembaga pendidikan keagamaan yang belum merasakan kehadiran pemerintah baik formal maupun nonformal,” kata dia. Baca Juga: DPD Minta RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Dikaji Mendalam

 

Senator asal Maluku ini menerangkan metode berbasis pendekatan keagamaan dapat memperbaiki akhlak manusia. Hal ini mampu menjaga kerukunan hubungan antar dan inter umat beragama. Menurutnya, melalui sistem tersebut anak didik dapat memahami nilai agama dan ilmu teknologi. “Sayangnya, RUU Pesantren ini belum ada pembahasan RUU antara pemerintah dan DPR,” tuturnya.  

 

Padahal, kata dia, RUU Pesantren ini masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019 dengan nomor urut 31 atas usul inisiatif DPR. Sementara di internal pemerintah, Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan pun belum ada pembahasan. Dia berharap RUU ini segera dibahas agar bisa rampung sebelum masa bhakti DPR periode 2014-2019.

 

Sementara Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementeian Agama, Ahmad Zayadi menilai keberadaan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi penting bagi pendidikan keagamaan agar ada kesetaraan dari aspek regulasi hingga anggarannya. Baginya, negara berkewajiban memberi pengakuan penuh terhadap pesantren dan pendidikan keagamaan dalam kaitannya menumbuhkan persatuan dan kesatuan bangsa, khususnya dalam menjaga kekhasan keagamaan di Indonesia. “Inilah tradisi kita yang perlu dirawat,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait