Pentingnya Keterbukaan Akses bagi Publik dalam Proses Legislasi
Berita

Pentingnya Keterbukaan Akses bagi Publik dalam Proses Legislasi

Persetujuan UU Cipta Kerja oleh DPR RI telah menimbulkan dinamika, polemik, bahkan gelombang disinformasi di masyarakat.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 5 Menit

Ada 6 catatan yang diberikan PSTN FHUI terkait proses pembentukan UU Cipta Kerja. Pertama, Perumusan UU dengan metode omnibus, tidak dikenal dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Padahal pada tahun 2019, pembentuk UU sempat melakukan amandemen UU P3 dimaksud. Namun sayangnya momentum tersebut tidak digunakan untuk merancang metode omnibus, agar terbentuk payung hukum bagi metode yang sama sekali baru dalam sejarah perundang-undangan di Indonesia.

Kedua, Adanya Satgas Omnibus Law yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019. Satgas ini bertugas untuk melakukan konsultasi publik Omnibus Law Penciptaan Lapangan Kerja dan Perpajakan serta melakukan inventarisasi masalah dan memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan regulasi hasil konsultasi publik.

“Problemnya, satgas ini dipimpin oleh Ketua Umum KADIN (Kamar Dagang dan Industri) dan melibatkan sejumlah pengusaha. Maka tak heran jika kemudian publik mencurigai adanya konflik kepentingan dari para pengusaha tersebut untuk terlibat mempengaruhi substansi dalam materi pengaturan RUU dimaksud,” tulis Ketua PSTN FHUI, Mustafa Fakhri, dalam keterangannya, Kamis (15/10).

Ketiga, dalam proses pembahasan pada pembicaraan Tingkat I, anggota DPR terkesan bermain petak umpet. Rajinnya anggota dewan yang menggelar 64 kali rapat yang dilakukan nonstop Senin-Minggu, pagi hingga malam dan bahkan juga di masa reses, patut dicurigai karena terkesan tidak ingin diketahui publik, sehingga partisipasi masyarakat yang dikehendaki oleh UU P3 pun tercederai.

“Padahal, resesnya anggota Dewan adalah masa yang seharusnya digunakan untuk melaksanakan fungsi representasi dengan mengadakan pertemuan dengan konstituen masing-masing. Dan lagi-lagi akibatnya, aspirasi masyarakat yang seharusnya bisa terakomodasi dengan baik melalui kegiatan anggota Dewan di masa reses ini pun kembali menjadi korbannya,” tulis Mustafa. 

Keempat, rapat paripurna untuk mengesahkan RUU yang sangat kontroversial ini, juga terkesan terburu-buru. Karena awalnya rapat paripurna terjadwal pada tanggal 8 Oktober 2020. Namun tanpa ada penjelasan, tiba-tiba last minute rapat dimajukan menjadi tanggal 5 Oktober 2020. Yang paling menyedihkan, tak satu pun anggota Dewan yang pegang naskah final RUU Cipta Kerja.

Kelima, Puncak dari segala kontroversi ini adalah adanya beberapa versi naskah yang justru mencuat setelah RUU tersebut katanya dinyatakan telah disahkan dalam rapat paripurna 5 Oktober 2020. Setidaknya ada beberapa versi, yakni 1.028, 905, 1.052, 1.035 dan 812 halaman. Dalam hal ini, maka sangat tidak berdasar manakala Polri menjadikan beberapa aktivis sebagai tersangka penyebaran hoaks.

Tags:

Berita Terkait